SITUS BERITA TERBARU

Pertempuran 2 Pendekar Hukum Tata Negara

Tuesday, September 30, 2014
Selasa, 30 September 2014 - 12:50
Ini Usulan Mahfud MD untuk Menolak UU Pilkada

JAKARTA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengusulkan agar Presiden SBY dan Presiden terpilih Joko Widodo menolak saran pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, terkait UU Pilkada yang sudah disahkan DPR RI.

Terlebih kepada Jokowi, Mahfud mengatakan, saran Yusril kepada Jokowi agar tidak menandatangani UU Pilkada dan mengembalikan naskah UU tersebut ke DPR, akan membahayakan Jokowi dan pemerintahannya nanti.

Mantan Ketua Mahkamah ini mengusulkan, ada dua langkah yang bisa diambil untuk menolak UU Pilkada, dan itu sesuai dengan konstitusi. Yaitu mengajukan judicial review UU Pilkada ke MK, dan mengubah UU tersebut, lewat revisi oleh Anggota DPR RI 2014-2019.

"13 Anggota DPR saja yang mengusulkan (revisi UU), maka itu akan dibahas," kata Mahfud dalam wawancara di salah satu stasiun televisi swasta, Selasa (30/9).

Menurut Mahfud, langkah itu adalah jalan damai, sesuai konstitusi, dan tidak membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. (rus/rmol)
SUMBER



Selasa, 30 September 2014 - 13:45
Yusril Sebut Mahfud Berprasangka Buruk Mengenai Idenya

JAKARTA - RUU Pilkada selain memicu polemik di publik, juga menjadi ruang pertempuran di antara dua pendekar hukum tata negara; Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.

Mahfud menuding saran Yusril kepada SBY dan Jokowi terkait RUU Pilkada membahayakan. Bahkan, saran Yusril tersebut menjadi jalan memakzulkan Jokowi.

Menanggapi tudingan Mahfud, Yusril pun tertawa. Ia menilai tuduhan Mahfud itu berlebihan.

"Ha ha, terlalu berprasangka buruk," kata Yusril kepada RMOL (Indopos Grup) lewat akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Selasa (30/9).

Senin sore kemarin di Tokyo, Jepang, Presiden SBY meminta masukan dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra jalan keluar, agar pemilihan kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh rakyat, tidak lewat DPRD seperti hasil paripurna DPR RI.

Intinya, jelas Yusril, mengacu pada Pasal 20 Ayat 5 UUD 1945 disebutkan, RUU yang sudah disetujui oleh DPR, tapi tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu 30 hari, UU lama (Pilkada langsung) tetap akan berlaku.

SBY akan meninggalkan kursi presiden pada 20 Oktober, sebelum sampai 30 hari pasca RUU Pilkada disahkan lewat voting paripurna DPR RI pada Jumat dinihari (26/9) lalu. Makanya Yusril menyarankan, SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai masa jabatannya habis.

Untuk Presiden terpilih Joko Widodo yang akan menjabat mulai 20 Oktober nanti, Yusril juga menyarankan agar Jokowi tidak tandatangani dan undangkan RUU tersebut. Alasannya, Jokowi tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Jokowi dapat mengembalikan nahkah RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi.

Menanggapi pernyataan Yusril tersebut, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara. Mahfud menilai saran Yusril tersebut sangat membahayakan kepada kelangsungan berbangsa dan bernegara.

Mahfud menjelaskan, saran Yusril itu bisa saja dikategorikan sebagai trik hukum, tapi bukan sebagai subtansi untuk jalan keluar. Ia pun menyarankan agar Jokowi tak memenuhi saran Yusril tersebut. Apabila langkah itu sampai diambil oleh Jokowi, itu akan berdampak negatif juga bagi dirinya dan bagi pemerintahannya nanti. Yaitu menjadi jalan memakzulkan Jokowi. (rus/rmol)
SUMBER



Para pendekar telah bersabda. Mari kita tunggu kisah selanjutnya.

Setidaknya, para pendekar ini tidak ada yang mengatakan ke"tidak sah"an sidang paripurna RUU Pilkada kemaren.

Link: http://adf.ly/sU2dT
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive