Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Upah Naik, Produktivitas Buruh Masih Rendah

Friday, April 4, 2014


Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kebijakan Publik, Fiskal, dan Moneter Hariyadi Sukamdani mengatakan tingkat upah minimum buruh di Indonesia terlalu tinggi dan tak sebanding dengan produktivitasnya. "Dibanding beberapa negara lain di Asia, upah kami lebih tinggi tapi produktivitasnya kalah," ujarnya, Kamis, 3 April 2014.

Hariyadi kemudian mengutip penelitian USAid dan Bappenas yang menyebut bahwa produktivitas tenaga kerja di Indonesia relatif rendah dan tak sebanding dengan kenaikan upah yang diterimanya.

Dalam penelitian yang dilakukan tahun lalu itu, USAid dan Bappenas mengambil sampel di industri pembuat sepatu yang menyerap banyak tenaga kerja dan berpotensi ekspor. Di sana, mereka menemukan bahwa seorang tenaga kerja di Indonesia hanya mampu menghasilkan rata-rata 0,8 pasang sepatu per hari. Sementara upahnya pada 2013 mencapai rata-rata US$ 242 per bulan atau naik dari US$ 176 per bulan pada 2012.

Pada saat yang sama, di Vietnam, dengan tingkat upah US$ 140 per bulan, seorang pekerja dapat menghasilkan sepasang sepatu setiap hari. Di Cina, dengan tingkat upah US$ 235 per bulan, seorang pekerja rata-rata dapat menghasilkan 1,1 pasang sepatu tiap harinya.

Belum lagi, Hariyadi menyebut, pengusaha masih harus mencadangkan banyak biaya lain di luar upah untuk pekerja mereka. Di antara biaya itu adalah 13,24-14,74 persen dari upah untuk jaminan sosial, 13 persen untuk kenaikan upah per tahun dan 5 persen untuk pesangon. Total dana cadangan yang harus disediakan adalah 31,24-32,74 persen dari upah yang dibayarkan. "Jadi secara peraturan tidak ada upah murah di Indonesia," kata dia.

sumber: TEMPO

Pemerintah Janjikan Penataan Industri

Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984. Pergantian beleid ini diharapkan mampu membangkitkan industri dalam negeri karena di dalamnya pemerintah menjanjikan perbaikan penataan industri. Salah satunya, pemerintah berkewajiban membangun kawasan industri di daerah-daerah yang dianggap kurang potensial oleh swasta.

"Salah satu mandat dalam undang-undang ini adalah pemerintah harus menyediakan kawasan industri. Selama ini kan kawasan industri yang membangun swasta," kata Ansari Bukhari, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, saat menjadi pembicara dalam workshop "Kebangkitan Industri Barang Modal Dalam Negeri" di Jakarta, Kamis, 3 April 2014.

Selain itu, undang-undang ini memberikan mandat kepada pemerintah untuk mendirikan lembaga pembiayaan industri yang bunganya diharapkan lebih bisa kompetitif dibandingkan dengan bunga bank.

Namun perbaikan iklim industri yang dijanjikan dalam undang-undang ini, menurut Direktur Utama Bukaka Ahmad Kalla, susah untuk diwujudkan. "Meski undang-undangnya tiga kali lebih tebal dari yang sekarang, tetap tak akan bisa terwujud. Sebab, kita tak mempunyai anggarannya," ujarnya.

Menurut Ahmad Kalla, pemerintah tak perlu membuat program yang terlalu muluk karena yang terpenting sekarang adalah pembangunan infrastruktur untuk industri. "Tapi duitnya dari mana kalau kita tetap menggunakan struktur APBN yang berat untuk subsidi BBM," ujarnya.

sumber: TEMPO

nah loh, bener kan buruh banyak maunya doang tapi usahanya ngga ada, kalau gitu ngapain kalian demo sampai ngotot tapi kinerja ga ada perubahan? coba mari diskusi bukan untuk saling menjatuhkan, silakan
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive