
Kepala Polsek Cengkareng, Komisaris Muhammad Iqbal, mengatakan, motif pembunuhan itu diawali dengan niat pemerkosaan. "Pelaku awalnya ingin memperkosa, tapi korban melawan jadi nyawanya dihabisi," kata Iqbal di Cengkareng, Selasa, 1 April 2014.
Iqbal menjelaskan, kisah diawali oleh Ralim yang sudah lama memendam cinta kepada majikannya itu. Namun, cintanya tidak ditanggapi oleh Jainah. Bahkan, Ralim pernah mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Lagi-lagi, ditolak mentah-mentah. Meski begitu, lelaki warga Kapuk Sawah, Kapuk, Cengkareng, itu masih dipercaya bekerja di warung milik Jainah. Ralim mkain nekat.
Pada 26 Maret 2014, Ralim menyusun rencana untuk meniduri korban yang tinggal seorang diri di rumah yang merangkap sebagai warung. Dia menyelinap masuk ke dalam rumah Jainah yang sedang tidur. Jainah tiba-tiba terbangun dan melawan. Ralim lalu menikamnya berulang kali.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang percobaan perkosaan. "Pelaku terancam hukuman minimal 12 tahun penjara," ujar Iqbal. Ralim mengaku perbuatannya. "Iya benar (membunuh Jainah)," kata Ralim.
SUMBER


