Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

[Money Politic] Masih aja yah ternyata....

Tuesday, April 15, 2014

JABARSATU.COM - Setelah melakukan investigasi dan penelusuran selama dua hari berturut-turut di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III tingkat perwakilan DPR RI, tim PorosNews.com kembali menemukan fakta mencengangkan terkait praktik �money politic� dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif (pileg) yang digelar pada tanggal 9 April 2014 lalu.

Praktik politik uang tersebut dilakukan para caleg petahana dan caleg dengan kantong tebal. Umumnya Praktik �money politic� itu dikerjakan sebelum pelaksanaan pileg pada tanggal 9 April 2014 lalu.

�Iya, praktiknya dilakukan pada H-3 sebelum pelaksanaan pileg sampai 2 jam sebelum pileg ,� kata seorang sumber kami yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat dijumpai di kawasan Sunter, Jakarta Sabtu malam (12/4).

Ditambahkan sumber kami, jika praktik �money politic� paling mencolok dilakukan oleh caleg petahana asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga mantan Bupati Pandeglang, Ahmad Dimyati Natakusumah.

Dalam melakukan aksinya, caleg petahana tersebut menggunakan institusi milik pemerintah dan dibantu oleh beberapa oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) di Kepulauan Seribu. Walhasil Dimyati memperoleh suara cukup tinggi di beberapa kawasan di Kepulauan Seribu, di antaranya pulau Pramuka, pulau Kelapa, pulau Karimun Jawa, pulau Lancang dan Pulau Tidung. Total suara yang diperoleh Dimyati dari pulau-pulau tersebut sebanyak 3.000 suara lebih.

�Di pulau Kelapa dan Pulau Tidung saja dia (Dimyati_red) dapat 2.000 suara. Dan sisanya ya di pulau-pulau lain,� tambah sumber kami.

Mobilisasi PNS

Selain menggandeng beberapa organisasi massa (ormas) untuk mendukung pencalegan , mantan Bupati Pandeglang juga menunggangi institusi negara untuk memuluskan langkah dirinya agar terpilih kembali sebagai anggota DPR RI periode 2014- 2019.

Berdasarkan penelusuran dan wawancara mendalam yang dilakukan tim PorosNews.com kepada sejumlah pengurus partai politik di Kawasan Jakarta Utara, modus yang dilakukan Dimyati adalah dengan memberikan memberikan pengarahan kepada aparatur negara untuk membujuk warga dan mengarahkan dukungan kepada dirinya. Mobilasasi dan pengarahan kepada abdi negara tersebut biasanya dilakukan dalam rapat-rapat yang berlangsung diakhir pekan.

Setelah diberikan pengarahan, serta pembekalan para aparatur sipil negera tersebut diwajibkan untuk turun ke lapangan dan menyapa pemilih. Atas nama kunjungan dinas, aparatur sipil negara yang sudah dilatih segera membujuk pemilih untuk memberikan dukungan kepada Dimyati.

Tidak hanya sampai di situ, aparat negara yang turun ke lapangan juga dibekali dengan modal kapital baik berupa uang tunai, ataupun sembako yang diberikan kepada setiap pemilih menjelang digelarnya pelaksanaan pileg.

�Jumlah duit yang diterima setiap orang minimal Rp 100.000. Hingga kini kami perkirakan Dimyati sudah menghabiskan duit sebesar Rp 700 hingga 900 juta di Kepulauan Seribu saja,� tutur sumber kami yang enggan disebutkan namanya saat dijumpai di kawasan Muara Angke, Minggu pagi (13/4).

Masih kata sumber kami, kecurangan yang dilakukan Dimyati beserta tim suksesnya bukan hanya terjadi di areal Kepulauan Seribu saja, melainkan juga merata di seluruh dapil DKI III, yang meliputi kawasan Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.

Hingga berita ini diturunkan, beberapa pengurus partai politik tingkat daerah telah melaporkan dugaan praktik money politic yang dilakukan Dimyati ke Polres Jakarta Utara pada Sabtu (11/4) lalu.

Dari data yang dihimpun PorosNews.Com di lapangan sejumlah partai politik tersebut adalah, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kasus Pembobolan Bank BJB

Saat menjabat sebagai Bupati Pandeglang, Banten, rekam jejak Dimyati bisa dikatakan buruk. Bagaimana tidak, persoalan dugaan korupsi pinjaman ke Bank Jabar Banten senilai Rp 200 miliar pada tahun 2006 lalu belum sepenuhnya tuntas. Masih banyak teka-teki dan misteri yang belum terungkap.

Ada beberapa hal yang harus diurai tuntas dari kasus tersebut. Pertama, pinjaman dana sebesar Rp 200 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kala itu sama sekali tanpa adanya persetujuan DPRD setempat. Untuk memuluskan peminjaman tersebut, sang Bupati diduga kuat melakukan penyuapan sebesar Rp 1, 5 miliar ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2004-2009.

Hal ini dibuktikan dengan putusan PN. No. 3-2/Pid.B/2008/PN.Pdg Tipikor dengan terdakwa H. Wadudi Nurhasan, S.Sos. Pidana 2 tahun inkrah. Putusan MA. No. 1679.K/PID.Sus/2009 Tipikor dengan terdakwa H. Acang , M\ Ag pidana 4 tahun 6 bulan inkrah.

Putusan PN. No. 303/Pid.B/2008 Tipikor dengan terdakwa Drs. H.Abdul Munaf Pidana 1 tahun 1 bulan inkrah, dan putusan MA. No.1793.K/PID.Sus/2009 Tipikor dengan terdakwa Ahmad Dimyati Natakusumah, MA tidak dapat menerima memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian penggunaan pinjaman Rp 200 miliar tersebut tidak jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya, baik di Dinas Pekerjaan Umum Pandeglang maupun di Dinas Pendidikan Pandelang, sebagaimana yang dijanjikan Bupati Dimyati saat itu.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten sendiri dalam menangani kasus tersebut juga terasa amat aneh dan janggal.
Kejati hanya mengungkap kasus suap dalam proses pinjaman tersebut. Namun, yang diproses dan dihukum adalah penerima suap, yakni mantan anggota DPRD Pandeglang, sementara pemberi suap tidak diusut sama sekali.

Selain itu, coreng hitam juga sempat mampir ke wajah Dimyati. Seorang siswi SMA berinisial SDK mengaku menjadi korban asusila saat Dimyati masih menjadi Bupati Pandeglang.

Namun seiring dengan berjalan waktu kasus SDK seperti raib dan hilang ditelan bumi. Hal yang terjadi justru sebaliknya SDK malah dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik. Malahan SDK sempat dijebloskan dari penjara. Dimyati lagi-lagi selamat

http://www.jabarsatu.com/inilah-sede...i-natakusumah/
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive