
Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah DKI Jakarta Made Karmayoga mengatakan posisi Gubernur DKI tidak terikat jam kerja seperti pegawai negeri sipil. �Beliau bukan PNS,� katanya ketika dihubungi, Rabu 16 April 2014 malam.
Menurut Made, gubernur adalah pejabat publik atau pejabat negara yang dipilih dengan proses politik. Gubernur mencalonkan diri lalu dipilih oleh rakyat. Ini berbeda dengan PNS yang mendaftarkan diri, lalu dipilih oleh gubernur.
Dengan begitu, Made mengatakan gubernur tidak terikat oleh jam kerja PNS yang mulai pukul 07.30 pagi sampai 16.00 Gubernur justru harus bekerja setiap saat dalam arti selalu siap melayani masyarakat. �Gubernur selaku kepala daerah tidak ada libur.�
Namun, dia melanjutkan, gubernur boleh berkegiatan di luar tugas kegubernuran. �Asal pekerjaan tidak terganggu.� Selain itu, jika berhalangan, gubernur juga mesti mendelegasikan tugas, misalnya kepada wakil gubernur atau sekretaris daerah. �Tidak ada yang menyalahkan,� katanya.
Karena posisi politik ini pula, gubernur tidak punya jatah cuti seperti PNS. �Belum diatur ketentuan merinci itu,� kata Made. Jika gubernur mau cuti, dia harus mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Batas maksimal cuti pun tak diatur. �Sebab, sebagai kepala pemerintahan, gubernur harus ada terus untuk masyarakat.�
Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang selepas deklarasi sebagai calon presiden kerap cuti untuk safari politik ke sejumlah daerah. Setidaknya tiga kali Jokowi tampak tiba di kantornya lewat pukul 08.00 pagi. Dia juga beberapa kali meninggalkan kantor sebelum pukul 16.00.
SUMBER........


