
Jakarta - Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabussalla akan memperhatikan permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan pembayaran ganti rugi warga korban lumpur Lapindo. Andi menyebutkan perusahaannya berkomitmen pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo.
"Terima kasih sudah diingatkan, apalagi sampai Pak Presiden yang mengingatkan, pasti kami perhatikan," kata Andi saat dihubungi Tempo, Ahad, 6 April 2014. PT Minarak Lapindo Jaya, kata Andi, tidak pernah bermaksud untuk tidak membayar ganti rugi kepada para korban.
Namun, kata Andi, pembayarannya terkendala kondisi keuangan perusahaan. "Tidak bisa segera," kata dia. Kecuali pihaknya mendapat pinjaman lagi seperti pada 2009. Pembicaraan internal tentang pembayaran ini, menurut Andi, akan dilakukan setelah pemilu legislatif 9 April 2014 mendatang.
Ya, kan sekarang lagi minggu tenang," ujar Andi disertai tawa. Saat ini, kata dia, anak usaha Grup Bakrie ini masih bertanggung jawab atas 3.337 berkas dari 13.237 berkas yang mereka terima. "Sisanya Rp 786 miliar dari total Rp 3,5 triliun," katanya.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta PT Lapindo Brantas segera menyelesaikan kewajibannya, yaitu menuntaskan sisa tanggungan kepada korban lumpur Sidoarjo. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembayaran korban Lapindo diselesaikan.
MK mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo di area peta terdampak. Menurut MK, Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang APBN 2013 bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, kewajiban membayar menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas, bukan beban APBN.
Tanggung jawab negara, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, adalah memaksa Lapindo Brantas, anak usaha Grup Bakrie, melalui kekuasaannya agar menyelesaikan ganti rugi terhadap warga korban lumpur Sidoarjo yang berada di peta area terdampak.
SUMBER.........


