Anggoro Widjojo, pemilik PT Masaro, tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pengacara Anggoro, Tomson Situmeang mengatakan, dalam sidang perdana kliennya akan mendengarkan pembacaan dakwaan. �Betul sidang perdana Rabu, dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang perdana Anggoro dijadwalkan akan berlangsung pukul 09.00 WIB,� kata Tomson, di Jakarta (23/4)
Pengacara Anggoro, Tomson Situmeang mengatakan, dalam sidang perdana kliennya akan mendengarkan pembacaan dakwaan. �Betul sidang perdana Rabu, dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang perdana Anggoro dijadwalkan akan berlangsung pukul 09.00 WIB,� kata Tomson, di Jakarta (23/4)
Seperti diberitakan, Anggoro ditangkap di China pada Rabu (27/1/2014) silam. Dalam kasus ini, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR saat itu, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Suap tersebut diduga diberikan agar mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.
Saat itu Komisi IV diketuai oleh Yusuf Erwin Faisal. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT tahun 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp180 miliar.
Sumber
Setelah sekian lama, akhirnya datang juga . Lanjutkan Gan


