Jokowi Minta Pendukung Tangkap Penyebar Isu Hitam
Minggu, 25 Mei 2014 | 12:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Joko Widodo gerah dengan berbagai kampanye hitam terkait dengan dirinya. Namun Jokowi-sapaan akrabnya-yakin jika rakyat sudah pintar menghadapi kampanye hitam tersebut.
Dia mengatakan masyarakat tak akan percaya lagi isu hitam terkait dengan agama dan etnis tentang dirinya. "Tapi sebaiknya gunakanlah cara-cara yang baik. Adu gagasan adu program," kata Jokowi ketika ditemui di Bandar Udara Sjamsoedin Noor, Kalimantan Selatan, Ahad, 25 Mei 2014.
Jokowi mengatakan sudah berhaji sejak 2003 dan berkali-kali umrah. Bapak dan ibu serta adik-adiknya juga sudah berhaji. Bahkan, istrinya, Iriana lebih sering berumrah dibandingkan dirinya. Jadi dia heran ada yang menudingnya non-muslim dan mempunyai nama baptis.
Jokowi sudah mengimbau kepada para simpatisannya untuk mengklarifikasi bila ada rakyat yang bertanya. Dia juga meminta untuk mencari pihak-pihak yang menyebarkan isu. "Kalau ketemu langsung tangkap saja sudah," kata dia. Jokowi belum tahu orang-orang yang menyebar kampanye hitam.
Jokowi berangkat ke Pulau Kalimantan sejak Jumat malam, 23 Mei lalu. Pada hari Jumat dan Sabtu, Jokowi telah mengunjungi beberapa wilayah seperti di Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia juga menghadiri sidang Tanwir (musyawarah tertinggi) Muhammadiyah di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk menjelaskan misi dan visinya pada ratusan peserta.
Hari ini, dia berkunjung ke Pasar Tradisional Sukamampir, Banjarmasin. Setelah itu, dia akan bertemu dengan para sukarelawannya di Hotel Mercure Banjarmasin. Jokowi rencananya akan memberikan pengarahan kepada para relawan Jokowi-Jusuf Kalla agar menang di pemilihan presiden 9 Juli 2014 nanti. Setelah itu, Jokowi juga akan bertemu dengan beberapa tokoh ulama di Kalimantan Selatan, mengunjungi pondok pesantren dan berziarah ke makam salah satu ulama besar di wilayah Martapura.
http://pemilu.tempo.co/read/news/201...ebar-Isu-Hitam
Kampanye hitam pilpres pengaruhi pemilih
22 Mei 2014 - 19:01 WIB
Kampanye hitam terkait pilpres di media sosial akan terus mengalami kenaikan.
Kampanye hitam atau negatif melalui media sosial untuk menyudutkan kubu presiden Jokowi atau kubu Prabowo, diperkirakan akan terus mengalami kenaikan hingga pemilu presiden Juli nanti. "Intensitasnya cenderung naik," kata pengamat media sosial, Wicaksono saat dihubungi BBC Indonesia, Kamis (22/05) siang.
Berita terkait
Menu utama kampanye hitam itu, yang banyak dijumpai di media sosial Twitter dan Facebook, dibanjiri mulai isu rasial, agama, politik, hingga persoalan masa lalu pribadi Jokowi dan Prabowo. "Sama besarnya dan frekuensinya sama seringnya dan dibuat berulang-ulang," kata Wicaksono.
Pelaku kampanye hitam ini, menurutnya, adalah dua kubu yang bersaing dalam pilpres, baik yang dilakukan tim pendukung resmi atau bukan. "Jadi, mereka menggunakan semua cara, baik yang kasar dan tidak kasar," katanya.
Wicaksono menganalisa, sebagian masyarakat sadar dan tahu betul bahwa kampanye negatif belum bisa dipertanggungjawabkan, sehingga mereka tidak serta merta menelannya.
Kubu Prabowo-Hatta mengklaim pihaknya paling sering menjadi sasaran kampanye hitam.
Namun demikian, "ada juga sebagian (masyarakat) dengan naif menganggap kampanye negatif itu sebagai sebuah kebenaran."
Upaya klarifikasi. Kubu Jokowi dan Prabowo selalu menyatakan, mereka adalah pihak yang menjadi korban dari kampanye hitam itu.
Wakil Ketua tim media pemenangan kubu Jokowi-Jusuf Kalla, Aria Bima mengatakan, pihaknya selalu berusaha melakukan klarifikasi terhadap kampanye hitam yang menimpa capres dan cawapresnya. Namun demikian, Aria Bima membantah melakukan kampanye serupa terhadap kubu lawannya. "Kita tidak ingin Joko Widodo dan Jusuf Kalla menang karena kenegatifan dari kompetitor atau pesaing kita," kata Aria Bima saat dihubungi wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Kamis (22/05) siang.
Menurutnya, apabila pihaknya akhirnya menanggapi kampanye hitam yang disebutnya berasal dari pihak pesaing, itu merupakan akibat dari serangan politik yang menimpa mereka. "Kampanye negatif hanya kita lakukan di dalam sekedar merespon hal-hal yang kadang dilempar kandidat pasangan Pak Prabowo," kata Aria Bima.
Kubu Jokowi-Jusuf Kalla menyatakan selalu mengklarifikasi setipa ada kampanye hitam.
Sampai sekitar pukul 17.00 WIB, BBC Indonesia belum dapat menghubungi kubu Prabowo Subianto melalui pimpinan Partai Gerindra. Namun dalam berbagai kesempatan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyatakan, Prabowo mendapat banyak sekali serangan dalam kampanye hitam, yang menurutnya semuanya bersifat fitnah dan tidak berdasar fakta. "Pada dasarnya serangan yang ditujukan tersebut merupakan bentuk kekhawatiran pihak-pihak tertentu atas terus meningkatnya elektabitas Gerindra," kata Fadli, seperti dikutip sejumlah media
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berit..._pilpres.shtml
Penyebar Isu SARA Diancam 1,5 Tahun Bui
Rabu, 01 Agustus 2012 12:10 wib
JAKARTA - Isu Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) mengalir semakin deras jelang Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua. Entah siapa yang menyebar kabar yang menyudutkan. Namun, tahukah anda jika menyebar isu SARA diancam 1,5 tahun penjara?
Anggota Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat LBH Jakarta, Sidik, mengungkapkan, penggunaan isu SARA yang beredar melalui pesan singkat telepon, ceramah-ceramah keagamaan, media sosial maupun publikasi-publikasi lainnya jelas tindakan melanggar hukum. "Pasal 116 ayat (2) jo. Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 78 huruf b UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang penggunaan isu SARA untuk menyerang calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/8/2012).
Bahkan, tambahnya dalam pasal 81 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana. "Dan lebih tegas dalam Pasal 116 ayat (2) menegaskan bahwa tindakan berunsur SARA, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," jelasnya.
Ancaman hukuman tersebut bahkan bisa ditambah sepertiga jika penghinaan dengan isu SARA tersebut dilakukan oleh pasangan calon sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2004.
Kata dia, selain melanggar hukum, penggunaan isu SARA sebagai alat kampanye juga menunjukkan rendahnya komitmen pasangan calon yang menyebarkan isu tersebut terhadap pluralisme dan penghormatan kemerdekaan beragama. "Kita tentu tidak ingin kasus-kasus kekerasan atas nama agama kembali terjadi di Ibukota," tukasnya.
http://jakarta.okezone.com/read/2012...-1-5-tahun-bui
Pasal untuk Menjerat Penyebar Kebencian SARA di Jejaring Sosial
Jumat, 28 September 2012
Pertanyaan:
Pasal untuk Menjerat Penyebar Kebencian SARA di Jejaring Sosial
Apa interpretasi "Tanpa Hak" pada Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik? Efektifkah Pasal ini? Dan tolong beri contoh penerapannya. Terima kasih.
Jawaban:
Josua Sitompul, S.H., IMM
http://images.hukumonline.com/fronte...2c90bcf5e8.png
Rekan yang baik,
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (â??UU ITEâ??), unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana siber. â??Tanpa hakâ?? maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. â??Tanpa hakâ?? juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan.
Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebenarnya, tujuan pasal ini adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang cukup sensitif. Oleh karena itu, pasal ini diatur dalam delik formil, dan bukan delik materil.
Contoh penerapannya adalah apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat penegak Hukum (â??APHâ??) untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut.
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Efektivitas pasal tentunya dapat dilihat dari setidaknya dua sisi, yaitu pengaturan dan penerapan/penegakan (law enforcement). Secara pengaturan, perumusan pasal ini sudah dinilai cukup. Sedangkan, dalam aspek penerapan/penegakan pasal yang dimaksud, tentu bergantung pada tiap-tiap kasus yang terjadi atau dengan kata lain penerapan pasal tersebut relatif sulit diukur parameter efektivitasnya.
Demikian jawaban saya. Semoga membantu.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
-----------------------
Serahkan aparat keamanan saja kalau urusan tangkap-menangkap. Sebab kalau pengikutnya pakai akal pendek, bisa main hakim sendiri nantinya
Minggu, 25 Mei 2014 | 12:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Joko Widodo gerah dengan berbagai kampanye hitam terkait dengan dirinya. Namun Jokowi-sapaan akrabnya-yakin jika rakyat sudah pintar menghadapi kampanye hitam tersebut.
Dia mengatakan masyarakat tak akan percaya lagi isu hitam terkait dengan agama dan etnis tentang dirinya. "Tapi sebaiknya gunakanlah cara-cara yang baik. Adu gagasan adu program," kata Jokowi ketika ditemui di Bandar Udara Sjamsoedin Noor, Kalimantan Selatan, Ahad, 25 Mei 2014.
Jokowi mengatakan sudah berhaji sejak 2003 dan berkali-kali umrah. Bapak dan ibu serta adik-adiknya juga sudah berhaji. Bahkan, istrinya, Iriana lebih sering berumrah dibandingkan dirinya. Jadi dia heran ada yang menudingnya non-muslim dan mempunyai nama baptis.
Jokowi sudah mengimbau kepada para simpatisannya untuk mengklarifikasi bila ada rakyat yang bertanya. Dia juga meminta untuk mencari pihak-pihak yang menyebarkan isu. "Kalau ketemu langsung tangkap saja sudah," kata dia. Jokowi belum tahu orang-orang yang menyebar kampanye hitam.
Jokowi berangkat ke Pulau Kalimantan sejak Jumat malam, 23 Mei lalu. Pada hari Jumat dan Sabtu, Jokowi telah mengunjungi beberapa wilayah seperti di Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia juga menghadiri sidang Tanwir (musyawarah tertinggi) Muhammadiyah di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk menjelaskan misi dan visinya pada ratusan peserta.
Hari ini, dia berkunjung ke Pasar Tradisional Sukamampir, Banjarmasin. Setelah itu, dia akan bertemu dengan para sukarelawannya di Hotel Mercure Banjarmasin. Jokowi rencananya akan memberikan pengarahan kepada para relawan Jokowi-Jusuf Kalla agar menang di pemilihan presiden 9 Juli 2014 nanti. Setelah itu, Jokowi juga akan bertemu dengan beberapa tokoh ulama di Kalimantan Selatan, mengunjungi pondok pesantren dan berziarah ke makam salah satu ulama besar di wilayah Martapura.
http://pemilu.tempo.co/read/news/201...ebar-Isu-Hitam
Kampanye hitam pilpres pengaruhi pemilih
22 Mei 2014 - 19:01 WIB
Kampanye hitam terkait pilpres di media sosial akan terus mengalami kenaikan.
Kampanye hitam atau negatif melalui media sosial untuk menyudutkan kubu presiden Jokowi atau kubu Prabowo, diperkirakan akan terus mengalami kenaikan hingga pemilu presiden Juli nanti. "Intensitasnya cenderung naik," kata pengamat media sosial, Wicaksono saat dihubungi BBC Indonesia, Kamis (22/05) siang.
Berita terkait
Menu utama kampanye hitam itu, yang banyak dijumpai di media sosial Twitter dan Facebook, dibanjiri mulai isu rasial, agama, politik, hingga persoalan masa lalu pribadi Jokowi dan Prabowo. "Sama besarnya dan frekuensinya sama seringnya dan dibuat berulang-ulang," kata Wicaksono.
Pelaku kampanye hitam ini, menurutnya, adalah dua kubu yang bersaing dalam pilpres, baik yang dilakukan tim pendukung resmi atau bukan. "Jadi, mereka menggunakan semua cara, baik yang kasar dan tidak kasar," katanya.
Wicaksono menganalisa, sebagian masyarakat sadar dan tahu betul bahwa kampanye negatif belum bisa dipertanggungjawabkan, sehingga mereka tidak serta merta menelannya.
Kubu Prabowo-Hatta mengklaim pihaknya paling sering menjadi sasaran kampanye hitam.
Namun demikian, "ada juga sebagian (masyarakat) dengan naif menganggap kampanye negatif itu sebagai sebuah kebenaran."
Upaya klarifikasi. Kubu Jokowi dan Prabowo selalu menyatakan, mereka adalah pihak yang menjadi korban dari kampanye hitam itu.
Wakil Ketua tim media pemenangan kubu Jokowi-Jusuf Kalla, Aria Bima mengatakan, pihaknya selalu berusaha melakukan klarifikasi terhadap kampanye hitam yang menimpa capres dan cawapresnya. Namun demikian, Aria Bima membantah melakukan kampanye serupa terhadap kubu lawannya. "Kita tidak ingin Joko Widodo dan Jusuf Kalla menang karena kenegatifan dari kompetitor atau pesaing kita," kata Aria Bima saat dihubungi wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Kamis (22/05) siang.
Menurutnya, apabila pihaknya akhirnya menanggapi kampanye hitam yang disebutnya berasal dari pihak pesaing, itu merupakan akibat dari serangan politik yang menimpa mereka. "Kampanye negatif hanya kita lakukan di dalam sekedar merespon hal-hal yang kadang dilempar kandidat pasangan Pak Prabowo," kata Aria Bima.
Kubu Jokowi-Jusuf Kalla menyatakan selalu mengklarifikasi setipa ada kampanye hitam.
Sampai sekitar pukul 17.00 WIB, BBC Indonesia belum dapat menghubungi kubu Prabowo Subianto melalui pimpinan Partai Gerindra. Namun dalam berbagai kesempatan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyatakan, Prabowo mendapat banyak sekali serangan dalam kampanye hitam, yang menurutnya semuanya bersifat fitnah dan tidak berdasar fakta. "Pada dasarnya serangan yang ditujukan tersebut merupakan bentuk kekhawatiran pihak-pihak tertentu atas terus meningkatnya elektabitas Gerindra," kata Fadli, seperti dikutip sejumlah media
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berit..._pilpres.shtml
Penyebar Isu SARA Diancam 1,5 Tahun Bui
Rabu, 01 Agustus 2012 12:10 wib
JAKARTA - Isu Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) mengalir semakin deras jelang Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua. Entah siapa yang menyebar kabar yang menyudutkan. Namun, tahukah anda jika menyebar isu SARA diancam 1,5 tahun penjara?
Anggota Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat LBH Jakarta, Sidik, mengungkapkan, penggunaan isu SARA yang beredar melalui pesan singkat telepon, ceramah-ceramah keagamaan, media sosial maupun publikasi-publikasi lainnya jelas tindakan melanggar hukum. "Pasal 116 ayat (2) jo. Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 78 huruf b UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang penggunaan isu SARA untuk menyerang calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/8/2012).
Bahkan, tambahnya dalam pasal 81 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana. "Dan lebih tegas dalam Pasal 116 ayat (2) menegaskan bahwa tindakan berunsur SARA, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," jelasnya.
Ancaman hukuman tersebut bahkan bisa ditambah sepertiga jika penghinaan dengan isu SARA tersebut dilakukan oleh pasangan calon sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2004.
Kata dia, selain melanggar hukum, penggunaan isu SARA sebagai alat kampanye juga menunjukkan rendahnya komitmen pasangan calon yang menyebarkan isu tersebut terhadap pluralisme dan penghormatan kemerdekaan beragama. "Kita tentu tidak ingin kasus-kasus kekerasan atas nama agama kembali terjadi di Ibukota," tukasnya.
http://jakarta.okezone.com/read/2012...-1-5-tahun-bui
Pasal untuk Menjerat Penyebar Kebencian SARA di Jejaring Sosial
Jumat, 28 September 2012
Pertanyaan:
Pasal untuk Menjerat Penyebar Kebencian SARA di Jejaring Sosial
Apa interpretasi "Tanpa Hak" pada Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik? Efektifkah Pasal ini? Dan tolong beri contoh penerapannya. Terima kasih.
Jawaban:
Josua Sitompul, S.H., IMM
http://images.hukumonline.com/fronte...2c90bcf5e8.png
Rekan yang baik,
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (â??UU ITEâ??), unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana siber. â??Tanpa hakâ?? maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. â??Tanpa hakâ?? juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan.
Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebenarnya, tujuan pasal ini adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang cukup sensitif. Oleh karena itu, pasal ini diatur dalam delik formil, dan bukan delik materil.
Contoh penerapannya adalah apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat penegak Hukum (â??APHâ??) untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut.
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Efektivitas pasal tentunya dapat dilihat dari setidaknya dua sisi, yaitu pengaturan dan penerapan/penegakan (law enforcement). Secara pengaturan, perumusan pasal ini sudah dinilai cukup. Sedangkan, dalam aspek penerapan/penegakan pasal yang dimaksud, tentu bergantung pada tiap-tiap kasus yang terjadi atau dengan kata lain penerapan pasal tersebut relatif sulit diukur parameter efektivitasnya.
Demikian jawaban saya. Semoga membantu.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
-----------------------
Serahkan aparat keamanan saja kalau urusan tangkap-menangkap. Sebab kalau pengikutnya pakai akal pendek, bisa main hakim sendiri nantinya