Penyelesaian gugatan sengketa pemilu legislatif yang kini membludak di Mahkamah Konstitusi (MK) disangsikan tuntas dalam 30 hari. Apa pasal, lembaga pimpinan Hamdan Zoelva itu kini sedang menangani 767 perkara.
Hal itu diungkapkan Komite Pemilih Indonesia (KPI) Jeirry Sumampouw, yang mengingatkan banyaknya perkara pemilu yang kini sedang ditangani MK menjadi polemik yang harus dicermati. Ia mengkhawatirkan, waktu singkat yang dimiliki MK menimbulkan kekhawatiran akan memicu kompromi dalam tiap vonis MK.
"Ratusan perkara yang masuk, hanya ada 9 hakim dan dibagi menjadi 3 panel yang akan menangani kasus-kasus sengketa pemilu ini. Keterbatasan ini, kekhawatirannya adalah akan banyak kompromi dalam setiap keputusan MK," terangnya, kemarin.
Ia berharap, MK tak hanya mengejar tenggat waktu yang disediakan. Selain itu, dirinya berharap MK juga tak berperilaku seperti KPU.
Sumber
Hakim MK memang sakti....
Hal itu diungkapkan Komite Pemilih Indonesia (KPI) Jeirry Sumampouw, yang mengingatkan banyaknya perkara pemilu yang kini sedang ditangani MK menjadi polemik yang harus dicermati. Ia mengkhawatirkan, waktu singkat yang dimiliki MK menimbulkan kekhawatiran akan memicu kompromi dalam tiap vonis MK.
"Ratusan perkara yang masuk, hanya ada 9 hakim dan dibagi menjadi 3 panel yang akan menangani kasus-kasus sengketa pemilu ini. Keterbatasan ini, kekhawatirannya adalah akan banyak kompromi dalam setiap keputusan MK," terangnya, kemarin.
Ia berharap, MK tak hanya mengejar tenggat waktu yang disediakan. Selain itu, dirinya berharap MK juga tak berperilaku seperti KPU.
Sumber
Hakim MK memang sakti....