Jakarta - Langkah mantan Ketua KPK Antasari Azhar mencari keadilan semakin terbuka ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatannya tentang pengajuan peninjauan kembali (PK) berkali-kali. Lalu kapan Antasari akan mengajukan PK nya ke MA?
Koordinator Tim Advokasi Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan, berkas PK Antasari Azhar sudah siap. Tetapi pengajuan PK akan dilakukan pada akhir tahun 2014 nanti.
"Nanti kita ajukan ke MA kalau setelah ada pemerintahan baru," ujar Boyamin di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Boy menjelaskan pihaknya yakin dapat melepas Antasari dari balik penjara di pengadilan tingkat PK nanti. Dia menambahkan, berkas PK yang akan diajukan tidak akan serumit dengan berkas PK yang pertama kali disidangkan Antasari.
"Berkasnya paling-paling cuma 2 halaman. Itu juga sudah cukup untuk membebaskan Antasari dengan catatan tidak ada intervensi dari siapa pun," ucapnya.
Meski senang dengan adanya putusan PK berkali-kali, pihak Antasari merasa sedikit keberatan. Dia menambahkan putusan PK berkali-kali itu tidak sesuai tuntutannya.
"Kita inginnya PK boleh lebih dari sekali dengan syarat-syarat tertentu. Tapi ini kan dihapus syarat-syaratnya jadi siapa pun boleh PK," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Antasari Azhar juga mencabut gugatan UU No 16/2004 tentang Kejaksaan. Gugatan itu dicabut karena Antasari sudah cukup senang dengan adanya putusan MK yang menyatakan PK berkali-kali.
Antasari mendaftarkan gugatan ini pada 2 Mei 2013. Dia ingin MK melakukan uji materi pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan. Adapun pasal tersebut berintikan, pemanggilan, penangkapan dan penahanan seorang jaksa harus mempunyai izin tertulis dari Jaksa Agung.
sumber
nanti kalo MK ganti rezim,
silahkan gugat lagi soal pengajuan pk.
mk strong....
Koordinator Tim Advokasi Antasari Azhar, Boyamin Saiman, mengatakan, berkas PK Antasari Azhar sudah siap. Tetapi pengajuan PK akan dilakukan pada akhir tahun 2014 nanti.
"Nanti kita ajukan ke MA kalau setelah ada pemerintahan baru," ujar Boyamin di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Boy menjelaskan pihaknya yakin dapat melepas Antasari dari balik penjara di pengadilan tingkat PK nanti. Dia menambahkan, berkas PK yang akan diajukan tidak akan serumit dengan berkas PK yang pertama kali disidangkan Antasari.
"Berkasnya paling-paling cuma 2 halaman. Itu juga sudah cukup untuk membebaskan Antasari dengan catatan tidak ada intervensi dari siapa pun," ucapnya.
Meski senang dengan adanya putusan PK berkali-kali, pihak Antasari merasa sedikit keberatan. Dia menambahkan putusan PK berkali-kali itu tidak sesuai tuntutannya.
"Kita inginnya PK boleh lebih dari sekali dengan syarat-syarat tertentu. Tapi ini kan dihapus syarat-syaratnya jadi siapa pun boleh PK," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Antasari Azhar juga mencabut gugatan UU No 16/2004 tentang Kejaksaan. Gugatan itu dicabut karena Antasari sudah cukup senang dengan adanya putusan MK yang menyatakan PK berkali-kali.
Antasari mendaftarkan gugatan ini pada 2 Mei 2013. Dia ingin MK melakukan uji materi pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan. Adapun pasal tersebut berintikan, pemanggilan, penangkapan dan penahanan seorang jaksa harus mempunyai izin tertulis dari Jaksa Agung.
sumber
nanti kalo MK ganti rezim,
silahkan gugat lagi soal pengajuan pk.
mk strong....