Pengambil Soal UN Dilarang Pakai Sepeda Motor
Quote:Pengambil soal dan pengantar lembar jawaban ujian nasional di Kota Bekasi dilarang menggunakan kendaraan roda dua. Alasannya, untuk menghindari hujan serta tercecernya soal ataupun lembar jawaban di jalan.
Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi Agus Enaf mengatakan, selain dilarang menggunakan kendaraan roda dua, petugas pengambil soal dan pengantar lembar jawaban diwajibkan membawa surat tugas dari sekolah yang bersangkutan untuk diserahkan kepada subrayon. �Surat tugas untuk menghindari kebocoran soal ujian,� kata Agus, Ahad, 13 April 2014.
Selain itu, dia melanjutkan, untuk meminimalkan tingkat kecurangan, pihaknya menerapkan sistem pengawasan silang. Caranya, guru dilarang mengawasi pelaksanaan UN di sekolah asalnya. �Tidak ada guru yang mengawasi di sekolahnya sendiri,� ujar Agus.
Agus menambahkan, pihaknya tak melarang peserta UN membawa alat komunikasi berupa telepon seluler ke sekolah. Namun, kata dia, ponsel itu tidak boleh dibawa masuk ke dalam ruang kelas. �Kalau di luar kelas, silakan. Tapi di dalam kelas harus steril,� ujarnya. �Yang dibolehkan hanya alat tulis saja.�
Sampai saat ini soal UN sudah terdistribusikan ke subrayon yang menjadi lokasi penyimpanan sebelum diambil oleh perwakilan sekolah selaku penyelenggara UN. Semua soal masih dalam kondisi tersegel. Aparat kepolisian melakukan pengamanan secara intensif.
Adapun subrayon yang menjadi lokasi penyimpanan di antaranya SMAN 2, SMAN 4, SMAN 5, dan SMAN 6 Bekasi untuk soal SMA. Sedangkan soal bagi siswa SMK disimpan di SMK Karya Guna 2, SMKN 3, dan SMK Wisata di Pondokgede. Adapun subrayon untuk MA berada di MAN 1 dan MAN 2 Bekasi.
UN di Kota Bekasi akan diikuti 29.562 pelajar sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuran, dan madrasah aliah, baik negeri maupun swasta. Rinciannya, siswa SMA berjumlah 12.098 orang, SMK 16.260 orang, dan MA 1.024 orang.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Sardi Effendi mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UN di wilayah setempat. Apabila ditemukan kecurangan, kata dia, Dinas Pendidikan Kota Bekasi harus bertanggung jawab. "Jangan sampai ada yang curang. Kami akan pantau sampai selesai," kata Sardi.
SUMBER
Quote:Pengambil soal dan pengantar lembar jawaban ujian nasional di Kota Bekasi dilarang menggunakan kendaraan roda dua. Alasannya, untuk menghindari hujan serta tercecernya soal ataupun lembar jawaban di jalan.
Kepala Bidang Bina Program Dinas Pendidikan Kota Bekasi Agus Enaf mengatakan, selain dilarang menggunakan kendaraan roda dua, petugas pengambil soal dan pengantar lembar jawaban diwajibkan membawa surat tugas dari sekolah yang bersangkutan untuk diserahkan kepada subrayon. �Surat tugas untuk menghindari kebocoran soal ujian,� kata Agus, Ahad, 13 April 2014.
Selain itu, dia melanjutkan, untuk meminimalkan tingkat kecurangan, pihaknya menerapkan sistem pengawasan silang. Caranya, guru dilarang mengawasi pelaksanaan UN di sekolah asalnya. �Tidak ada guru yang mengawasi di sekolahnya sendiri,� ujar Agus.
Agus menambahkan, pihaknya tak melarang peserta UN membawa alat komunikasi berupa telepon seluler ke sekolah. Namun, kata dia, ponsel itu tidak boleh dibawa masuk ke dalam ruang kelas. �Kalau di luar kelas, silakan. Tapi di dalam kelas harus steril,� ujarnya. �Yang dibolehkan hanya alat tulis saja.�
Sampai saat ini soal UN sudah terdistribusikan ke subrayon yang menjadi lokasi penyimpanan sebelum diambil oleh perwakilan sekolah selaku penyelenggara UN. Semua soal masih dalam kondisi tersegel. Aparat kepolisian melakukan pengamanan secara intensif.
Adapun subrayon yang menjadi lokasi penyimpanan di antaranya SMAN 2, SMAN 4, SMAN 5, dan SMAN 6 Bekasi untuk soal SMA. Sedangkan soal bagi siswa SMK disimpan di SMK Karya Guna 2, SMKN 3, dan SMK Wisata di Pondokgede. Adapun subrayon untuk MA berada di MAN 1 dan MAN 2 Bekasi.
UN di Kota Bekasi akan diikuti 29.562 pelajar sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuran, dan madrasah aliah, baik negeri maupun swasta. Rinciannya, siswa SMA berjumlah 12.098 orang, SMK 16.260 orang, dan MA 1.024 orang.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Sardi Effendi mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UN di wilayah setempat. Apabila ditemukan kecurangan, kata dia, Dinas Pendidikan Kota Bekasi harus bertanggung jawab. "Jangan sampai ada yang curang. Kami akan pantau sampai selesai," kata Sardi.
SUMBER