Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat ada sedikitnya enam poin kesepakatan yang dilanggar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait perjanjian kerja sama pengelolaan lahan pembuangan sampah Bantargebang.
�Kami sudah mengingatkan adanya pelanggaran itu hampir setiap tahun sejak 2011 lalu. Namun pelanggaran demi pelanggaran terus dilakukan DKI hingga saat ini,� kata Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, akhir pekan lalu.
Ariyanto menilai Pemprov DKI Jakarta tidak mengacuhkan isi perjanjian kerja sama Nomor 4 dan 71 Tahun 2009 tentang peningkatan pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo dan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad.
Adapun sejumlah poin kesepakatan yang dilanggar di antaranya Pasal 4 dan Psal 5 ayat C terkait penerimaan kompensasi untuk pemberdayaan masyarakat sebesar 20 persen dari tipping fee yang berlaku sesuai jumlah pasokan sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.
�DKI justru menyetorkan dana itu lewat pihak ke tiga dalam hal ini pengelola TPST Bantargebang. Itu menyalahi kesepakatan,� katanya.
Poin berikutnya adalah Pasal 7 yang mengatur kesepakatan distribusi sampah yang diangkut truk dari Jakarta menuju TPST Bantargebang. �Hingga sekarang kami masih sering mendapati ada truk pengangkut sampah DKI yang melintas di pusat Kota Bekasi di luar jam operasional yang ditentukan yakni, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Bahkan, air sampahnya berceceran di jalan,� katanya.
Sumber: http://goo.gl/l6Y5rD
wahhhh ditagih aja janjinya
�Kami sudah mengingatkan adanya pelanggaran itu hampir setiap tahun sejak 2011 lalu. Namun pelanggaran demi pelanggaran terus dilakukan DKI hingga saat ini,� kata Anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, akhir pekan lalu.
Ariyanto menilai Pemprov DKI Jakarta tidak mengacuhkan isi perjanjian kerja sama Nomor 4 dan 71 Tahun 2009 tentang peningkatan pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo dan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad.
Adapun sejumlah poin kesepakatan yang dilanggar di antaranya Pasal 4 dan Psal 5 ayat C terkait penerimaan kompensasi untuk pemberdayaan masyarakat sebesar 20 persen dari tipping fee yang berlaku sesuai jumlah pasokan sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.
�DKI justru menyetorkan dana itu lewat pihak ke tiga dalam hal ini pengelola TPST Bantargebang. Itu menyalahi kesepakatan,� katanya.
Poin berikutnya adalah Pasal 7 yang mengatur kesepakatan distribusi sampah yang diangkut truk dari Jakarta menuju TPST Bantargebang. �Hingga sekarang kami masih sering mendapati ada truk pengangkut sampah DKI yang melintas di pusat Kota Bekasi di luar jam operasional yang ditentukan yakni, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Bahkan, air sampahnya berceceran di jalan,� katanya.
Sumber: http://goo.gl/l6Y5rD
wahhhh ditagih aja janjinya