Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Joko
Widodo ( Jokowi ) membenarkan jika
Dinas Pendidikan DKI Jakarta
mengembalikan Rp 700 miliar ke kas
daerah. Ia menegaskan, pengembalian itu
bukan karena adanya tumpang tindih
program Disdik.
"Bukan dobel. Saya sudah pesan, perintah ke
semua Dinas kalau ada anggaran-anggaran
tidak produktif coret! Coret, kumpulin coret. Di
Dinas yang lain juga sama. Saya perintahkan
juga untuk coret," jelasnya di bilangan Kelapa
Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/4).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengembalikan
Rp 700 miliar ke kas daerah lantaran anggaran
itu tumpang tindih sehingga Disdik DKI memilih
untuk mengembalikan dana tersebut.
Rencananya, anggaran tersebut akan diajukan
untuk kegiatan lain di APBD Perubahan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro
Marbun mengatakan, evaluasi anggaran yang
dilakukannya sebesar Rp 700 miliar dari total
Rp 13 triliun.
"Anggaran yang pasti tidak digunakan yakni
sebesar Rp 700 miliar," katanya
sumber ; http://m.merdeka.com/jakarta/jokowi-perintahkan-dinas-coret-anggaran-tak-jelas.html
Widodo ( Jokowi ) membenarkan jika
Dinas Pendidikan DKI Jakarta
mengembalikan Rp 700 miliar ke kas
daerah. Ia menegaskan, pengembalian itu
bukan karena adanya tumpang tindih
program Disdik.
"Bukan dobel. Saya sudah pesan, perintah ke
semua Dinas kalau ada anggaran-anggaran
tidak produktif coret! Coret, kumpulin coret. Di
Dinas yang lain juga sama. Saya perintahkan
juga untuk coret," jelasnya di bilangan Kelapa
Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/4).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengembalikan
Rp 700 miliar ke kas daerah lantaran anggaran
itu tumpang tindih sehingga Disdik DKI memilih
untuk mengembalikan dana tersebut.
Rencananya, anggaran tersebut akan diajukan
untuk kegiatan lain di APBD Perubahan.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro
Marbun mengatakan, evaluasi anggaran yang
dilakukannya sebesar Rp 700 miliar dari total
Rp 13 triliun.
"Anggaran yang pasti tidak digunakan yakni
sebesar Rp 700 miliar," katanya
sumber ; http://m.merdeka.com/jakarta/jokowi-perintahkan-dinas-coret-anggaran-tak-jelas.html