Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

UU MD3 Disahkan, Golkar Kubu Ical: Era Baru Hubungan KMP dan KIH Dimulai

Saturday, December 6, 2014
UU MD3 Disahkan, Golkar Kubu Ical: Era Baru Hubungan KMP dan KIH Dimulai

Jakarta – Revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) telah disahkan menjadi Undang-undang lewat rapat paripurna malam ini. Golkar memandang pengesahan ini akan membuka babak baru hubungan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP).

"Disahkannya UU MD3 ini membuka era baru dalam hubungan KMP dan KIH," ujar Ketua DPP Golkar kubu Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical) Tantowi Yahya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014) malam.

Hubungan KMP dengan KIH memang memanas di DPR. Polemik pembagian jatah kursi Pimpinan DPR yang dan kursi ‎Pimpinan Komisi DPR menjadi biang keladinya. Usai itu, hak interpelasi hingga hak angket juga dikhawatirkan KIH bisa memperlemah sistem presidensial Indonesia, yang saat ini Joko Widodo menjadi Presiden Indonesia.

Namun akhirnya, lewat revisi UU MD3 hasil kesepakatan KIH dan KMP, berikut Partai Demokrat juga DPD, polemik ini coba diselesaikan. Jatah kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan berikut Komisi di DPR akan ditambah satu, spesial untuk KIH. Sejumlah pasal soal hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat juga ikut direvisi.

"Ini memulai era hubungan yang kondusif dan bisa berimplikasi ke mana-mana," kata Tantowi.

Dengan disahkannya UU MD3 lewat Paripurna DPR, hubungan KMP dan KIH diharapkannya bisa membawa dampak positif ke hal-hal yang lebih luas selain perpolitikan di parlemen pusat.

Bahkan Golkar kubu Ical ini menyatakan tak akan melihat hal-hal yang telah berlalu seperti disahkannya PPP kubu Romahurmuziy oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Sebagaimana diketahui, PPP kubu itu adalah PPP yang mendukung pemerintahan Jokowi-JK. Dan sekarang, Golkar kubu Ical juga memproses pengesahan kepengurusannya ke Menkum HAM.

"‎Yang lalu-lalu kita tidak akan lihat," tandas Tantowi.


Sumber: http://untuknkri.org/uu-md3-disahkan...an-kih-dimulai

Dikutip dari: http://adf.ly/v18TZ
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive