Utangnya Ditalangi Jokowi, Ini Janji Lapindo

Jakarta - Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala menyatakan akan menunggu peraturan presiden yang baru ihwal rencana pemerintah menjual aset perusahaan tersebut sebagai pengganti dana talangan yang akan dikucurkan pemerintah kepada korban lumpur Lapindo.
Menurut dia, skema pembayaran yang selama ini dijalankan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007 adalah cara pemerintah melakukan jual-beli dengan warga. "Bagaimana langkah selanjutnya, kami tunggu perpres berikutnya," ujarnya ketika dihubungi, Kamis, 18 Desember 2014.
Kata Andi, saat menggelar pertemuan dengan Dewan Pengarah maupun Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Lapindo menyatakan akan patuh terhadap keputusan pemerintah. "Apa pun yang diputuskan pemerintah, kami akan patuh menjalankannya," ujarnya.

Jakarta - Direktur PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala menyatakan akan menunggu peraturan presiden yang baru ihwal rencana pemerintah menjual aset perusahaan tersebut sebagai pengganti dana talangan yang akan dikucurkan pemerintah kepada korban lumpur Lapindo.
Menurut dia, skema pembayaran yang selama ini dijalankan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007 adalah cara pemerintah melakukan jual-beli dengan warga. "Bagaimana langkah selanjutnya, kami tunggu perpres berikutnya," ujarnya ketika dihubungi, Kamis, 18 Desember 2014.
Kata Andi, saat menggelar pertemuan dengan Dewan Pengarah maupun Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Lapindo menyatakan akan patuh terhadap keputusan pemerintah. "Apa pun yang diputuskan pemerintah, kami akan patuh menjalankannya," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan penjualan aset PT Minarak Lapindo menjadi salah salah satu solusi pemerintah untuk mengganti kerugian warga akibat lumpur Lapindo. Menurut Andi, Presiden Joko Widodo sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas pilihan penggantian kerugian yang bakal diterapkan pada 2015.
Opsi penjualan aset Minarak itu disebut Andi karena Minarak masih belum bisa melunasi kerugian lantaran tak punya dana. "Bisa saja aset Minarak dibeli pihak ketiga atau oleh pemerintah. Nanti kami eksplorasi pilihan itu. Kami berusaha agar tahun depan sudah ada solusi konkret," kata Andi.
Utang ganti rugi yang seharusnya dibayar PT Minarak Lapindo Jaya tersisa sebesar Rp 781 miliar. Menurut Andi, pemerintah juga masih punya kewajiban membayar Rp 380 miliar bagi korban di luar area terdampak. Itu belum termasuk sektor komersial industri yang masih harus dibayar Rp 500 miliar.
SUMBER.......
Janji Lapindo harus segera direalisasikan,jangan cuma sekedar janji palsu aja!!!!
Dikutip dari: http://adf.ly/vNdsx


