
Jakarta : Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, mendapatkan surat pembebasan bersyarat. Pemerintah tak bisa berbuat banyak, karena soal pembebasan bersyarat berkaitan dengan pengadilan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pengadilan sudah terbuka itu kan dan pemerintah akan tetap usaha tapi seperti itu hasilnya, pemerintah kan tidak bisa mengintervensi pengadilan," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2014).
Putusan pengadilan, tambah JK, sudah dilaksanakan sesuai Undang-undang. "Kan yang putuskan pengadilan dan berdasarkan uu, HAM itu antara lain syaratnya sesuai UU juga, kalau itu sesuai UU kita lihat perkembangannya kan, diujinya sesuai UU, karena orang juga punya hak asasi untuk menjalani hukuman atau tidak sesuai UU, justru kalau dilepas kita tidak lepas masalah juga kan," jelas pria asal Makasar itu.
JK menegaskan, pemerintah akan terus berupaya menyelesaikan kasus pembunuhan salah satu aktivis HAM itu. Pemerintah akan meminta polisi dan kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir.
Pollycarpus Budihari Priyanto mengantongi surat pembebasan bersyarat sejak Jumat (28/11/2014). Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di pesawat Garuda Indonesia, 7 September 2004. Munir meninggal akibat akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam. Saat itu, Pollycarpus juga berada dalam pesawat itu dan sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.
Sumber : http://untuknkri.org/soal-pollycarpu...nsi-pengadilan
Dikutip dari: http://adf.ly/ut2Tq


