Peraturan mengenai disahkannya agar Tunjangan Kinerja juga diberikan kepada para pejabat Kementerian Agama sudah resmi sejak 1 Juli 2014 lalu. Yaitu berdasarkan surat dari kementerian keuangan dengan nomor SR-583/MK.02/2014 tertanggal 25 Juni 2014. Maka secara resmi seluruh pejabat kemenag memperoleh tunjangan kinerja / remunerasi.
Namun dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa salah satu poisi/jabatan yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja adalah Guru dan Dosen. Dengan peraturan ini maka yang memperoleh remunerasi hanyalah yang mempunyai jabatan tertentu didalam kemenag.
Namun dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa salah satu poisi/jabatan yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja adalah Guru dan Dosen. Dengan peraturan ini maka yang memperoleh remunerasi hanyalah yang mempunyai jabatan tertentu didalam kemenag.
Kalau aturannya seperti itu ya apa boleh dikata. Namun semoga dengan Tunjangan Fungsional maupun Tunjangan Sertifikasi sudah dapat mengobati kegalauan rekan-rekan guru dan dosen.

SUmber : Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag
Dikutip dari: http://adf.ly/v7etu


