Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Remunerasi Kemenag Tidak Berlaku Untuk Guru dan Dosen

Tuesday, December 9, 2014
Peraturan mengenai disahkannya agar Tunjangan Kinerja juga diberikan kepada para pejabat Kementerian Agama sudah resmi sejak 1 Juli 2014 lalu. Yaitu berdasarkan surat dari kementerian keuangan dengan nomor SR-583/MK.02/2014 tertanggal 25 Juni 2014. Maka secara resmi seluruh pejabat kemenag memperoleh tunjangan kinerja / remunerasi.

Namun dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa salah satu poisi/jabatan yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja adalah Guru dan Dosen. Dengan peraturan ini maka yang memperoleh remunerasi hanyalah yang mempunyai jabatan tertentu didalam kemenag.

Kalau aturannya seperti itu ya apa boleh dikata. Namun semoga dengan Tunjangan Fungsional maupun Tunjangan Sertifikasi sudah dapat mengobati kegalauan rekan-rekan guru dan dosen.

Remunerasi Kemenag Tidak Berlaku Untuk Guru dan Dosen

SUmber : Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemenag

Dikutip dari: http://adf.ly/v7etu
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive