TEMPO.CO, Jakarta - Sampai dengan Oktober 2014, Komisi Kepolisian Nasional menerima 995 aduan masyarakat terkait dengan kinerja kepolisian. Dari laporan tersebut, 91 persen ditujukan kepada bidang reserse kriminal umum.
"Tiga aduan utama adalah pelayanan yang buruk, diskresi berlebihan dan penyalahgunaan wewenang aparat," kata Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrachman kepada Tempo, Ahad, 21 Desember 2014.
Ia memberikan nilai merah kepada kinerja kepolisian pada 2014. "Kinerja kepolisian jauh dari kata memuaskan," kata dia. Tidak adanya prioritas penyelesaian kasus untuk masyarakat yang tak memiliki status sosial yang tinggi menambah deretan kekecewaan terhadap kinerja kepolisian.
Ia juga menyoroti cara kepolisian menyelesaikan kasus yang bersifat tebang pilih. "Ibarat pisau, keadilan dalam penegakan hukum kalau sudah di tangan polisi itu ya tajam ke bawah," kata dia. Hal ini, kata Hamidah, membuat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian menjadi rendah.
"Tiga aduan utama adalah pelayanan yang buruk, diskresi berlebihan dan penyalahgunaan wewenang aparat," kata Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrachman kepada Tempo, Ahad, 21 Desember 2014.
Ia memberikan nilai merah kepada kinerja kepolisian pada 2014. "Kinerja kepolisian jauh dari kata memuaskan," kata dia. Tidak adanya prioritas penyelesaian kasus untuk masyarakat yang tak memiliki status sosial yang tinggi menambah deretan kekecewaan terhadap kinerja kepolisian.
Ia juga menyoroti cara kepolisian menyelesaikan kasus yang bersifat tebang pilih. "Ibarat pisau, keadilan dalam penegakan hukum kalau sudah di tangan polisi itu ya tajam ke bawah," kata dia. Hal ini, kata Hamidah, membuat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian menjadi rendah.
Hamidah membandingkan kasus yang menimpa anak Ahmad Dhani dan anak Hatta Rajasa dengan anak dari masyarakat biasa yang melakukan tindak pidana seperti perjudian. "Sifat humanis polisi kenapa munculnya kok pas dengan anak Ahmad Dhani dan Hatta Rajasa saja ya? Sampai pemeriksaan ditunda karena anak masih alami trauma, kalau yang perjudian ini kenapa cepat diproses kan aneh," kata dia.
Tak hanya di situ, ia juga menyoroti soal cara kepolisian yang terkesan tak serius memproses kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak jika korbannya adalah masyarakat biasa. "Yang JIS cepat sekali kenapa yang katakanlah seperti pedofil di Grogol itu lamban," kata dia. Fakta keadilan di tangan polisi, kata dia, jika mampu membayar pengacara maka kasus tak akan berlarut-larut.
Untuk itu, kata Hamidah, Kompolnas akan semakin intensif dalam mendorong peningkatan kualitas kepolisian. Caranya, kata dia, dengan mendesak kepolisian meningkatkan kompetensi penyidik. Di samping itu, ia meminta negara menambah anggaran penyelesaian kasus di kepolisian. "Contohnya Polda Metro Jaya yang tangani seribu kasus tetapi hanya 30 persen saja yang dibiayai oleh pemerintah, 70 persen kasus dibiayai oleh masyarakat," kata dia.
sumber
oh ada rapor nya juga ya
Dikutip dari: http://adf.ly/vSb8b


