Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Pemerintah Tak Akan Cabut Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Thursday, December 4, 2014
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2014...at.Pollycarpus

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, pemerintah tidak akan mengubah keputusan pemberian bebas bersyarat kepada terpidana kasus pembunuhan Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. Menurut Yasonna, selama Pollycarpus tak membuat pelanggaran hukum lagi, maka bebas bersyarat tak bisa ditarik.

"Kalau melanggar, barulah kita cabut. Sepanjang dia masih tetap seperti memenuhi ketentuan, ndak lah," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (2/12/2014).

Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali.

Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Pollycarpus menjalani hukuman penjara sejak diputuskan bersalah pada 3 Oktober 2006. Awalnya, ia divonis 2 tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Januari 2008, dan diputuskan dihukum 20 tahun penjara dipotong masa hukuman sebelumnya.

Pada PK ketiga, 20 Oktober 2013, hukuman Pollycarpus dipotong menjadi 14 tahun. Mengacu pada vonis terakhir, sedianya Pollycarpus baru menyelesaikan masa hukumannya pada 25 Januari 2022.

Selama masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, ia menerima banyak remisi. Total potongan hukuman yang ia terima adalah 51 bulan plus 80 hari atau sekitar empat tahun. Jadi, masa pidana Pollycarpus seharusnya hingga 29 Agustus 2017.

Aturan pembebasan bersyarat yang mengatur minimal 2/3 masa pidana jatuh pada 30 November 2012. Setelah bebas bersyarat, Pollycarpus dikenai wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan Bandung hingga 2018.

====================================================

yuk kita belajar hukum.
- Pollycarpus divonis oleh MA 20 tahun penjara.
- lalu Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) I Nomor: 109 PK/Pid/2007 tanggal 25/1/2008, hasilnya hukuman Pollycarpus menjadi 18 tahun penjara. (di masa pemerintah SBY)
- Pollycarpus pun mengajukan PK kedua, Nomor 133 PK/Pid/2011 tanggal 1/10/2013, hasilnya hukuman Pollycarpus dipersingkat menjadi 14 tahun. (di masa pemerintah SBY)

coba hitung remisi yang didapat pollycarpus, dia mendapat remisi hingga 51 Bulan 80 hari, ini artinya 4 Tahun lebih. dan remisi ini didapatkan di masa pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono.

dari sini sudah jelas ya bahwa Pollycarpus harus menjalani 10 Tahun penjara (14 tahun vonis PK ditambah remisi 4 tahun lebih)

lalu coba kita mencari tahu apa itu Pembebasan Bersyarat.

berdasarkan penjelasan Pasal 12 huruf K UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ("UU 12/1995") menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Pembebasan Bersyarat adalah HAK DARI SEMUA NARAPIDANA.

berarti syarat pollycarpus bisa bebas bersyarat adalah 2/3 dari 10 tahun, yaitu 6 Tahun penjara.

malah kalau sampai pemerintah Joko Widodo dan JK melakukan intervensi terhadap keputusan ini, maka hujatan lebih luas akan datang, terutama dari anggota DPR yang memang ingin menjatuhkan pemerintah dan dari pakar hukum yang sering menggunakan twitter / medsos utk menyerang pemerintah Joko Widodo dan JK

Semoga tercerahkan

Dikutip dari: http://adf.ly/ux7sP
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive