Jakarta - Sesuai Undang- undang parpol, minggu depan Kemenkum HAM bakal menentukan Partai Golkar mana yang bakal diakui pemerintah. Lalu apakah Golkar hasil Munas Bali versi Aburizal Bakrie atau Golkar hasil Munas Ancol yang digelar Agung Laksono cs yang disahkan? Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie semakin yakin kepengurusan Golkar hasil Munas di Nusa Dua Bali, bakal diterima Kemenkum HAM. Mereka merasa sudah melengkapi berkas yang wajib dipenuhi. "Tidak ada alasan legal bagi Menkum HAM untuk menanggapi kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol. Sebaliknya Menkum HAM justru harus menempatkan kepengurusan hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan ilegal karena menyalahgunakan identitas Partai Golkar," kata Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, kepada wartawan, Minggu (14/12/2014) . Sesuai Undang-undang Partai Politik, Kemenkum HAM punya waktu maksimal 7 hari untuk mengesahkan hasil Munas parpol, setelah parpol tersebut melaporkan secara resmi. Kubu Ical dan kubu Agung Laksono mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM Senin (8/12) lalu. 7 Hari kerja setelah pendaftaran itu 17 Desember 2014. "Dengan asumsi Sabtu dan Minggu dianggap hari libur, Kemenkum HAM maksimal mengesahkan hari Rabu," kata Bambang. Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie memang sudah tak sabar menanti pengesahan Kemenkum HAM. Ketua Komisi III DPR Aziz Suamsuddin bahkan langsung menekan Kemenkum HAM agar mengesahkan hasil Munas Bali. "Saya minta Menkum HAM sesuai UU parpol, dalam 7 hari untuk tetapkan kepengurusan Bali sebagai yang terdaftar di Kemenkum HAM. Kalau tidak, akan gugat apakah di PTUN, perdata, atau pidana," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2014) kemarin. Sementara itu Golkar kubu Agung Laksono tak banyak bicara soal hal ini. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkum HAM untuk memutuskan. Lalu Golkar yang mana yang bakal diakui pemerintah?
Sumber
Dikutip dari: http://adf.ly/vFFS5
Sumber
Dikutip dari: http://adf.ly/vFFS5


