KY Tunda Periksa Calon Hakim MK yang Bermasalah

Anggota Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan pihaknya menunda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Suhartoyo, hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang terpilih sebagai hakim konstitusi. Menurut dia, komisi menjadwalkan ulang pemeriksaan Suhartoyo pada awal tahun depan.
"Saat ini sudah memasuki akhir tahun, jadi ada kemungkinan pemeriksaan ditunda sampai awal tahun depan," kata Imam, saat dihubungi, Kamis, 25 Desember 2014.
Suhartoyo diperiksa lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali terhadap buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sudjiono Timan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Yudisial awalnya menjadwalkan pemeriksaan Suhartoyo pada pekan ini untuk mengklarifikasi bukti-bukti.

Anggota Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan pihaknya menunda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Suhartoyo, hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang terpilih sebagai hakim konstitusi. Menurut dia, komisi menjadwalkan ulang pemeriksaan Suhartoyo pada awal tahun depan.
"Saat ini sudah memasuki akhir tahun, jadi ada kemungkinan pemeriksaan ditunda sampai awal tahun depan," kata Imam, saat dihubungi, Kamis, 25 Desember 2014.
Suhartoyo diperiksa lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali terhadap buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Sudjiono Timan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Yudisial awalnya menjadwalkan pemeriksaan Suhartoyo pada pekan ini untuk mengklarifikasi bukti-bukti.
Imam mengatakan pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Suhartoyo dilakukan secara bertahap. Dimulai dari pemeriksaan terhadap istri Suhartoyo dan adik Sudjiono Timan. Menurut hasil investigasi komisi, Suhartoyo diduga bepergian ke Singapura sebanyak 18 kali dalam rentang waktu Juni-Agustus 2013.
Periode itu, kata Imam, bersamaan dengan pemeriksaan berkas peninjauan kembali Timan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin Suhartoyo. Menurut Imam, Suhartoyo ke Singapura ditemani istri dan kerabat Sudjiono Timan.
Ketua Pansel Penyelidikan Kasus Sudjiono Timan ini memastikan pemeriksaan Suhartoyo rampung sebelum Keputusan Presiden ihwal pengangkatan hakim konstitusi diterbitkan. Musababnya, jika Suhartoyo sudah dilantik sebagai hakim konstitusi, kewenangan Komisi dalam memeriksa sudah tidak berlaku.
Awal Desember lalu, Mahkamah Agung mengumumkan Suhartoyo sebagai calon hakim konstitusi. Suhartoyo bersama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Manahan Sitompul, menyisihkan tujuh kandidat lain yang masuk proses seleksi Mahkamah Agung.
Suhartoyo dan Manahan akan menggantikan dua hakim konstitusi yang masa tugasnya akan berakhir pada awal tahun depan, yaitu Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi. Saat seleksi tersebut, Komisi Yudisial tak merekomendasikan Suhartoyo.
SUMBER (www.tempo.co)
Dikutip dari: http://adf.ly/vXy8T


