Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Jokowi Hapus Bansos, Sederet Pejabat yang Terlilit

Tuesday, December 23, 2014
Jokowi Hapus Bansos, Sederet Pejabat yang Terlilit

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung rencana pemerintah menghapus program dana bantuan sosial di daerah ataupun di kementerian dan lembaga negara. Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengatakan hasil riset lembaganya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menunjukkan pengelolaan dana bantuan sosial cenderung bermasalah.

"Program itu sudah salah sejak perencanaan yang berujung pelaksanaan yang tak terkelola dengan baik. Akibatnya, muncul masalah dalam pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan," ujar Zulkarnain saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Desember.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemarin mengatakan pemerintah berencana menarik dana bantuan sosial. Menurut dia, penarikan dana itu merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo. "Dana bansos sumber manipulasi," kata Tjahjo, di kantornya, Senin, 21 Desember. Berikut ini sebagian yang terseret kasus dana bansos:

1. Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan–Adil Patu, Mudjiburahman, Mutaqbir Sabri, dan Kahar Gani–ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi setempat. Mereka diduga terlibat penyalahgunaan dana bansos 2008 yang merugikan negara hingga Rp 8,87 miliar.



2. Bekas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Eddy Yusuf, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Dia terbukti menilap dana bansos selama menjabat Bupati Ogan Komering Ulu pada 2005-2010. Total kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 1,6 miliar.



3. Tujuh orang pejabat Provinsi Banten menjadi tersangka kasus bansos 2011-2012 senilai Rp 7,6 miliar. Salah satunya adalah bekas Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Banten, Zaenal Muttaqien.



4. Bekas Wali Kota Bandung, Dada Rosada, sebagai tersangka kasus suap dana bansos Pemerintah Kota Bandung. Kasus ini juga menyeret Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Dada telah divonis 10 tahun penjara atas kasus ini.



Sumber: http://untuknkri.org/jokowi-hapus-ba...-yang-terlilit

Dikutip dari: http://adf.ly/vUyMj
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive