Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Jokowi Bubarkan Komisi Hukum Nasional dan 9 Lembaga Nonstruktural Lainnya

Saturday, December 13, 2014
Jokowi Bubarkan Komisi Hukum Nasional dan 9 Lembaga Nonstruktural Lainnya

Jakarta – Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176/2014 tentang Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural pada 4 Desember 2014 lalu. Pertimbangan pembubaran yakni meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (13/12/2014), kesepuluh lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu yakni Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.

Dengan pembubaran itu, maka pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dilaksanakan oleh Kementerian Sosial, Dewan Buku Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Adapun tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara untuk pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola oleh Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dialihkan ke Kementerian Sosial, Dewan Buku Nasional ke Kemendikbud, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak ke Kementerian Tenaga Kerja, dan Dewan Gula Indonesia ke Kementerian Pertanian.

Adapun pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen yang dikelola Komisi Hukum Nasional dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sementara pegawai pada Komisi Hukum Nasional dan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia akan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional, dan Kementerian Keuangan

"Pengalihan sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini," bunyi pasal 4 ayat (2) Perpres itu.

Ditegaskan juga dalam Perpres ini, biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Melalui Perpres tersebut, Presiden juga mencabut 10 Keputusan Presiden (Keppres) yang mendasari pembentukan ke 10 lembaga nonstruktural itu.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 8 Perpres yang diundangkan pada 5 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.


Sumber: http://untuknkri.org/jokowi-bubarkan...ktural-lainnya

Dikutip dari: http://adf.ly/vEAbx
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive