Menkum HAM Tak Beri Keputusan, Persilakan Golkar Selesaikan Konflik
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya mengumumkan sikap pemerintah terkait dualisme Munas Golkar. Menkum HAM memilih tak memberikan keputusan apa pun dan mempersilakan internal Golkar menyelesaikan konflik terlebih dahulu.
"Tanggal 8 (pengurus hasil) Munas Bali mengirimkan susunan pengurus. Yang datang Ketua Umum Pak Aburizal Bakrie, Sekjen Idrus Marham, dengan seluruh dokumen yang diperlukan dan sudah kita terima secara lengkap," kata Yasonna mengawali konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/6/2014). Jumpa pers ini untuk mengumumkan keputusan Kemenkum HAM tentang permohonan pengesahan dua kubu di Golkar yang sedang bertikai.
Di hari yang sama kubu Agung Laksono diwakili Waketum Priyo Budi Santoso menyerahkan hasil Munas Jakarta ke Kemenkum HAM. Kubu Agung juga memohon penetapan kepengurusan versi Munas Ancol tersebut.
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya mengumumkan sikap pemerintah terkait dualisme Munas Golkar. Menkum HAM memilih tak memberikan keputusan apa pun dan mempersilakan internal Golkar menyelesaikan konflik terlebih dahulu.
"Tanggal 8 (pengurus hasil) Munas Bali mengirimkan susunan pengurus. Yang datang Ketua Umum Pak Aburizal Bakrie, Sekjen Idrus Marham, dengan seluruh dokumen yang diperlukan dan sudah kita terima secara lengkap," kata Yasonna mengawali konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/6/2014). Jumpa pers ini untuk mengumumkan keputusan Kemenkum HAM tentang permohonan pengesahan dua kubu di Golkar yang sedang bertikai.
Di hari yang sama kubu Agung Laksono diwakili Waketum Priyo Budi Santoso menyerahkan hasil Munas Jakarta ke Kemenkum HAM. Kubu Agung juga memohon penetapan kepengurusan versi Munas Ancol tersebut.
"Saya membentuk tim untuk meneliti kelengkapan dokumen, meneliti hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan yang dipenuhi masing-masing kelompok. Kami pelajari, kami lihat sejarah Golkar partai besar, kami menyesalkan sebetulnya dua kelompok Munas Bali dan Munas Ancol, dua bersaudara yang berbeda melihat AD/ART," katanya.
Setelah melakukan penelitian yang berpijak pada ketentuan perundang-undangan, menilai fakta, dan kelengkapan dokumen kedua belah pihak, Menkum HAM pun mengambil keputusan. Kemenkum HAM hanya punya waktu 7 hari untuk mengumumkan hasilnya.
"Setelah kami mempertimbangkan dari seluruh aspek yuridis, fakta dokumen dari dua kelompok, kami menyimpulkan masih ada perselisihan yang seharusnya Kemenkum tidak boleh mengintervensi keputusan itu. Kami dengan berat hati tidak dapat memberi keputusan, kami meminta internal Partai Golkar menyelesaikan sesuai pasal 24 UU Parpol," pungkasnya.
Sumber: DETIK
Intinya.. skrg pemerintah lepas tangan... stress dah si dagumen...
perang panjang neh... bakal lama..kecuali dagumen menyerah...
Dikutip dari: http://adf.ly/vIJLp


