Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Djarot Ancam Tutup Minimarket Pelanggar Aturan

Thursday, December 25, 2014
Djarot Ancam Tutup Minimarket Pelanggar Aturan

Djarot Ancam Tutup Minimarket Pelanggar Aturan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menginstruksikan seluruh luruh dan camat untuk mendata semua minimarket di wilayahnya. Tujuannya untuk melihat apakah keberadaan minimarket melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

"Setelah didata kemudian dievaluasi. Kalau melanggar harus ditutup," kata Djarot di rumah dinasnya, Jalan Besakih, Kuningan, Jakarta, Kamis, 25 Desember 2014

Djarot menjelaskan, dalam aturan, bangunan minimarket tidak boleh melebihi 200 meter persegi. "Luas lantainya 100-200 meter persegi," ucap dia. Selain itu jarak minimarket dengan pasar tradisional minimal setengah kilometer.

Minimarket, kata dia, tidak boleh menjual barang dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan warung di sekitarnya. Jika melanggar aturan itu, pelaku akan dipenjara tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.

Selain itu, pelaku juga bakal terkena sanksi administrasi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. "Saya tidak anti-minimarket. Saya hanya menertibkan minimarket yang banyak jumlahnya," ujar Djarot.

Ia menduga membeludaknya jumlah minimarket di Ibu Kota karena ada oknum Tata Ruang maupun Dinas P2B yang memberi izin pendirian minimarket. Berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta, saat ini jumlah minimarket di Jakarta mencapai 2.254 unit.

SUMBER  (www.tempo.co)

Dikutip dari: http://adf.ly/vXy83
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive