SITUS BERITA TERBARU

Potensi Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Cukup Fantastis (SKK Migas)

Monday, September 15, 2014

Anggota Tim Riset Global Future Institute (GFI) Ferdiansyah Ali menyebut, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi mencapai angka yang cukup fantastis.

GFI melakukan riset terkait laporan penindakan secara hukum Satgas KP4 BBM terhadap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM bersubsidi periode 2007 sampai 2013.

Dipaparkan Ferdiansyah melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (13/9), di tahun 2007 total perkiraan potensi kerugian negara hasil temuan kegiatan tim KP4 dan Mabes Polri adalah sebesar Rp560 miliar lebih.

Di tahun 2008 perkiraan kerugian negara ternyata jauh lebih besar, yakni total nilai jual eceran jenis BBM bersubsidi (solar, minyak tanah, premium) dari yang berhasil disita aparat sebesar Rp11 miliar. Sementara total nilai jual eceran BBM bersubsidi jenis lainnya sebesar Rp 711 juta.

"Dengan demikian rata-rata setiap bulan negara dirugikan sebesar Rp1 miliar lebih," urainya.

Di tahun 2010 sebanyak 211 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditangan Polri dan diperkuat keterangan ahli dari BPH Migas. Barang bukti yang disita berupa minyak tanah, solar dan premium dengan potensi kerugian negara Rp 3 miliar lebih.

Untuk tahun 2011, kasus yang berhasil ditangani Satgas KP4 BBM terpadu dengan Mabes Polri sebanyak 305 kasus. Barang bukti yang disita diantaranya minyak tanah, minyak solar, premium, pertamax dan MFO dengan potensi kerugian negara mencapari Rp 10 miliar lebih.

Dan apabila dilihat dari volume BBM bersubsidi yang dapat diselamatkan sebagai barang bukti penyidikan sebagai berikut: Karawang 540 liter solar, Batam 60 ribu liter solar, Lampung 1.980 liter solar, Lampung Tengah 1.410 ribu liter solar, jumlah total 123.870 liter solar.

"Bayangkan, jika volume BBM bersubsidi tersebut dikalikan harga BBM keekonomian rata-rata Rp8000 maka total Rp 990 juta. Berarti estimasi penyimpangan setahun mencapai Rp 11 miliar," bebernya.

Untuk tahun 2012. Berdasarkan kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditindak secara hukum terpadu antara Satgas KP4 BBM dengan Polri, terdapat 609 kasus. Barang Bukti yang disita berupa Minyak Tanah, Minyak Solar, Premium, jumlah total 1.950.463 Liter.

"Pada 2013, berdasarkan 947 kasus yang ditangani oleh KP4 BBM dan Penyidik Polri terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, estimasi barang bukti berupa minyak tanah, minyak solar, premium dan minyak solar non subsidi, mencapai Rp 68 miliar," tutupnya.

Sumber: http://skalanews.com/berita/detail/1...ukup-Fantastis



Link: http://adf.ly/s3uzG
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive