SITUS BERITA TERBARU

Parah, Nilai Kerugian Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Periode 2007-2013 #SKKMIGAS

Monday, September 15, 2014

Anggota Tim Riset Global Future Institute Ferdiansyah Ali mengatakan bahwa 30 Persen Bahan Bakar Minyak bersubsidi mengalami kebocoran.

Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun tim riset GFI, terkait Laporan Hasil Penindakan Secara Hukum Satgas KP4 BBM terhadap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM bersubsidi periode 2007 sampai 2013, terungkap data yang fantastis.

"Ternyata pada 2007, total perkiraan Potensi Kerugian Negara Hasil Temuan Kegiatan TIM KP4 dan Mabes Polri adalah sebesar Rp 560.631.399.000(Lima Ratus Enam Puluh Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)," kata Ali, Sabtu (13/9).

Tahun 2008, perkiraan potensi kerugian negara dalam satu tahun ternyata jauh lebih besar. Total nilai jual eceran jenis BBM bersubsidi, mencakup solar, minyak tanah dan premium, yang disita sebesar Rp 11.826.920.340. Sementara total nilai jual eceran BBM bersubsidi jenis lainnya sebesar RP 711.752.320.

"Dengan demikian, total kerugian Negara sebesar Rp 29.503.406.990. Rata-rata setiap bulan Negara dirugikan sebesar Rp 1.838.823.897," kata Ali.

Jika penyalahgunaan terhadap penyediaan dan pendistribusian jenis BBM bersubsidi tersebut tetap berlangsung sampai akhir tahun 2008, maka potensi Kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 22.065.886.765.

Pada tahun 2010, jika melihat kegiatan Satgas KP4 BBM bersubsidi pada 2010 terkait Penanganan Perkara Penyalahgunaan BBM yang ditangani oleh Polri dan keterangan ahli dari BPH Migas, terdapat 211 kasus yang berhasil ditangani.

Sementara itu barang bukti yang disita berupa minyak tanah, solar dan premium, maka potensi kerugian negara mencapai Rp 3.467.796.350.

Kemudian berdasarkan laporan pada 2011, kasus yang berhasil ditangani Satgas KP4 BBM terpadu dengan Mabes Polri, adalahh 305 kasus. Barang butki yang disita diantaranya minyak tanah, minyak solar, premium, pertamax dan MFO, maka berdasarkan estimasi nilai kerugian negara mencapai Rp 10.825.202.346,32.

Ali menyebutkan, merujuk pada hasil penindakan langsung yang dilakukan oleh Satgas KP4 BBM, apabila dilihat dari volume BBM bersubsidi yang dapat diselamatkan sebagai barang bukti penyidikan adalah, Karawang 540 liter solar, Batam 60 ribu liter solar, Lampung 1.980 liter solar, Lampung Tengah 1.410 ribu liter solar, dengan jumlah total 123.870 liter solar.

"Bayangkan, jika volume BBM bersubsidi tersebut dikalikan harga BBM keekonomian rata-rata Rp 8000 x 123.870 Liter =Rp 990.960.000. Berarti, estimasi kegiatan penyimpangan apabila dikalikan selama satu tahun, maka kerugian negara adalah Rp 990.960.000 x 12= Rp 11. 891.520.000," kata dia.

Lalu di tahun 2012, berdasarkan kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditindak secara hukum terpadu antara Satgas KP4 BBM dengan Polri, terdapat 609 kasus. Barang Bukti yang disita berupa Minyak Tanah, Minyak Solar, Premium, dengan jumlah total 1.950.463 Liter.

Adapun estimasi Nilai Barang Bukti sebagai berikut, minyak mentah Rp 2.509.205.814, solar Rp 13.105.927.503, premium Rp 1.843.960.037, dengan jumlah total Rp 17.459.093.354.

Terakhir, Pada tahun 2013, berdasarkan 947 kasus yang ditangani oleh KP4 BBM dan Penyidik Polri terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, estimasi barang bukti berupa minyak tanah, minyak solar, premium dan minyak solar non subsidi, mencapai Rp 68.733.383.500.

Sumber: http://www.teraspos.com/berita-fanta...-20072013.html



Link: http://adf.ly/s3uzM
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive