SITUS BERITA TERBARU

Polda Bangka Belitung Tahan Dua Pengusaha Timah

Wednesday, September 17, 2014
Polda Bangka Belitung Tahan Dua Pengusaha Timah



Quote: Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menahan dua pengusaha timah dari PT Bangka Timah Utama Sejahtera (BTUS) karena diduga terlibat kasus timah ilegal. Dalamam penanhanan itu, polisi menyita barang bukti 9 kontainer timah siap ekspor sebanyak 225 ton, 31.668 kilogram pasir timah, 63.802 kilogram tin half billet dan 11.160 kilogram balok timah.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Polisi Herry Santoso mengatakan penahanan dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT BTUS telah mati sejak 23 April lalu. "Tersangkanya berinisial AF dan TJ. Keduanya dari PT BTUS."

Dalam kasus ini, Herry menjelaskan, AF bertindak sebagai pemasok timah. "Sedangkan TJ adalah presiden direktur di BTUS yang menampung timah dari AF," ujar Herry kepada wartawan, Rabu, 17 September 2014.

Herry mengatakan, PT BTUS telah melakukan ekspor 9 kali sejak IUP perusahaan tersebut mati. Hal inilah yang menjadi dasar bagi pihaknya untuk melakukan penyitaan dan penindakan dengan menahan kedua tersangka.

Menurut pengakuan AF, sejak lima bulan lalu ia telah memasok timah ke BTUS sebanyak 390 ton. "Saat ini baru itu saja yang bisa kita sampaikan. Siapa saja nanti yang menyusul jadi tersangka dan perusahaan mana lagi yang terkena tindak pidana, masih kita lakukan pengembangan," ujar Herry.

Selain BTUS, perusahaan smelter PT Bangka Makmur Lestari (BML) juga terindikasi bermasalah dan kini polisi tengah mendalaminya. "Dari pemeriksaan, PT BML juga bermasalah. Memang izin mereka masih hidup. Cuma tidak ada aktivitas penambangan di wilayah izin usaha pertambangan milik mereka," ujarnya.

Dari data yang diterima Tempo, selain menahan Gunawan Sahputra alias Afuk Babi (AF) dan Toni Jerman (TJ), Polda Bangka Belitung juga menangkap empat karyawan PT BTUS, yakni Rismarita, pegawai bagian administrasi gudang; Iswarin, kepala gudang; Ahua, pegawai laboratorium; dan Devia, pegawai bagian ekspor.

Turut diperiksa pula Antonius Hardi Wijaya alias Asong yang merupakan penambang yang menjual timahnya kepada Afuk. Namun baru Afuk dan Toni Jerman yang ditahan. Sedangkan yang lain masih menjalani pemeriksaan.

Penangkapan karyawan dan penambang tersebut dilakukan karena PT BTUS terbukti membeli timah di luar IUP mereka dengan nomor 188.45/064/2.0302/2010 yang terletak di Desa Johar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Pada Selasa malam, 9 September lalu, Kepolisian Bangka belitung menahan 91 kontainer timah yang hendak diekspor. Timah yang menurut rencana akan dikirim ke Singapura tersebut dicurigai punya masalah kelengkapan dan kejelasan dokumen ekspor.

Kepala Kepolisian Daerah Bangka Belitung Brigadir Jenderal Gatot Subiyaktoro mengatakan para petugasnya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diterbitkan oleh Surveyor Indonesia dan dokumen yang dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut. "Kita masih melakukan penyelidikan. Apakah ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka ataupun penahanan, itu memungkinkan terjadi. Tunggu saja hasilnya seperti apa," ujarnya, Senin pekan ini.

Adapun Kepala Surveyor Indonesia Perwakilan Bangka Belitung Firdo Wijaya hingga saat ini belum bisa dimintai konfirmasi. Ketika beberapa wartawan berusaha menemuinya di kantornya di Jalan Soekarno-Hatta, Pangkalpinang, Senin lalu, Firdo enggan ditemui. Bahkan, saat dihubungi lewat nomor ponselnya, dia tak memberi jawaban.

Salah satu pengusaha timah yang enggan disebut namanya mendukung langkah Polda Bangka Belitung turut mendampingi pihak Surveyor mengecek ulang kelengkapan dan dokumen. "Yang penting semuanya ikut diperiksa. Nanti semuanya bisa ketahuan mana yang berbuat curang, mana yang tidak. Karena tidak semua pengusaha yang bermain timah ini ilegal. Masih banyak yang bersih," ujarnya.

Pengusaha timah lainnya mengatakan hal serupa. "Tapi sebaiknya polisi mengusut sampai ke pihak yang menyandang dana di belakang para tersangka itu. Siapa pemain besarnya, dia harus ikut ditangkap."

SUMBER


Link: http://adf.ly/s8a4o
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive