SITUS BERITA TERBARU

Pemohon Nikah Beda Agama Optimistis pada MK

Wednesday, September 17, 2014
Pemohon Nikah Beda Agama Optimistis pada MK



Quote: Damian Agata Yuvens, pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian, optimistis gugatannya akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Damian beserta empat rekannya yang merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi mengenai pernikahan beda agama di Mahkamah pada akhir Juli lalu.

"Kami hanya mengusahakan yang terbaik. Yang akan menentukan untuk mengabulkan adalah hakim konstitusi," ujar Damian, Rabu, 17 September 2014.

Damian enggan berkomentar mengenai adanya polemik dari berbagai kalangan pemuka agama mengenai uji materi yang dilayangkannya itu. "Nanti saja, kami akan berkomentar banyak saat konferensi pers yang akan dilaksanakan pada akhir pekan ini," ujarnya sembari meninggalkan ruang sidang Mahkamah.

Menurut dia, uji materi yang diajukannya tidak bermaksud melangkahi hukum agama. Namun untuk memperbaiki posisi negara dalam konstelasi hukum perkimpoian. Menurut dia, Pasal 2 ayat (1) UU Perkimpoian dapat ditafsirkan berbeda oleh setiap orang.

Apalagi, tutur Damian, pernikahan warga negara yang agamanya berbeda atau pernikahan antarwarga negara yang agamanya tidak diakui berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di mata hukum. Pernikahan yang tidak sah secara hukum, menurut Damian, bisa berdampak pada anak yang tidak memiliki akta lahir dan surat-surat lainnya.

Sebelumnya, empat alumnus dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkimpoian di Mahkamah. Mereka menyampaikan bahwa hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan perkimpoian menurut hukum agama.

Menurut Damian, pengaturan dalam undang-undang itu akan berimplikasi pada tidak sahnya perkimpoian beda agama. Musababnya, negara dituding memaksa setiap warga negara dalam mematuhi hukum agama dan kepercayaannya dalam hal perkimpoian. Damian beranggapan, ini melanggar Pasal Pasal 28 huruf e ayat (1) dan (2), Pasal 28 huruf l ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

SUMBER


Link: http://adf.ly/s8a4U
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive