SITUS BERITA TERBARU

Nikah Beda Agama, Ini Kata Menteri Agama

Wednesday, September 17, 2014
Nikah Beda Agama, Ini Kata Menteri Agama



Quote: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan negara meletakkan agama menjadi sesuatu yang penting. Karena itu, negara hanya akan mengesahkan perkimpoian sesuai dengan ketentuan masing-masing agama.

"Karena masing-masing agama memaknai perkimpoian itu peristiwa yang sakral. Bukan hanya persoalan pencatatan atau pengakuan negara. Ini peristiwa sakral yang memiliki religiusitasnya," kata Lukman ketika dihubungi, Rabu, 17 September 2014.

Pemerintah, ujar dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian yang tegas menyatakan pernikahan sah kalau dilakukan menurut ketentuan agamanya. "Negara tentu sangat menjunjung tinggi agama," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Mengenai adanya permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkimpoian ke Mahkamah Konstitusi, Lukman mempersilakan hal itu ditanyakan ke pemuka agama masing-masing. "Mereka sebaiknya minta pendapat ke pemuka agama dulu," ujarnya.

Dalam konteks Indonesia, tutur Lukman, keberadaan agama mendapat posisi yang terhormat. Soalnya, Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan secara tegas urusan agama dengan negara. Karena itu, dia mengajak semua pihak kembali memaknai hakikat pernikahan. "Mari sama-sama melakukan refleksi, hakikat pernikahan itu apa. Bagaimana keberadaan agama dalam konteks pernikahan yang kita maknai itu," katanya.

Sebelumnya, empat alumnus dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkimpoian di Mahkamah. Mereka menyampaikan bahwa hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan perkimpoian menurut hukum agama.

Menurut Damian, pengaturan dalam undang-undang itu akan berimplikasi pada tidak sahnya perkimpoian beda agama. Musababnya, negara dituding memaksa setiap warga negara dalam mematuhi hukum agama dan kepercayaannya dalam hal perkimpoian. Damian beranggapan, ini melanggar Pasal Pasal 28 huruf e ayat (1) dan (2), Pasal 28 huruf l ayat (1), serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

SUMBER


Link: http://adf.ly/s8a4c
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive