
"Pemerintah Kota Bogor seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan tersebut karena akan bertentangan dengan aturan yang ada, karena seharusnya perda itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya," kata Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 September 2014.
Dia mengatakan rencana Pemerintah Kota Bogor tersebut mungkin muncul karena parahnya kemacetan lalu lintas di Kota Bogor dan banyaknya kendaraan berpelat B yang berseliweran di Kota Bogor. "Selama kebijakan mutasi kendaraan pelat B menjadi pelat F masih bayar, maka jumlah kendaraan pelat B yang hilir-mudik di Bogor masih tetap akan banyak," katanya.
Danang mengatakan tidak tepat jika pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut karena dapat mengakibatkan efek balas dendam dari pemerintah daerah lain. Mereka bisa juga melarang kendaraan dengan nomor polisi berawalan F atau asal Bogor masuk ke wilayah mereka. "Jangan sampai efek balas dendam dilakukan pemerintah kota/kabupaten lain dengan Pemkot Bogor," katanya.
Seharusnya, Pemerintah Kota Bogor berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI untuk membahas kemacetan yang terjadi di Kota Bogor setiap akhir pekan karena serbuan pengguna kendaraan asal Jakarta yang ingin berwisata. "Ya, tinggal duduk bareng dan pecahkan bersama saja, bukanlah mengeluarkan kebijakan sporadis sperti itu," katanya.
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/s8a4Z


