Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

LSM Minta MK Restorasi Nama Baik Sukarno

Monday, September 1, 2014
LSM Minta MK Restorasi Nama Baik Sukarno



Yayasan Mahakarya Patriot Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi merestorasi nama baik Sukarno, Presiden Pertama Republik Indonesia.

Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Yayasan Mahakarya Patriot Indonesia, Hari Mulyadi, menilai ada ketetapan MPR Sementara yaitu Ketetapan MPR Sementara Nomor 33/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 yang dianggapnya bermasalah.

Menurut dia, ketetapan ini secara tidak langsung menuduh Presiden Sukarno terlibat komunisme.

Dia menuntut Mahkamah Konstitusi memerintahkan presiden terpilih, Joko Widodo, untuk membebaskan Sukarno dari persoalan hukum seperti yang tercantum dalam Ketetapan MPR Sementara itu.

"Dan memulihkan nama baik Sukarno sebagai bapak bangsa," kata dia di Surakarta, Ahad, 31 Agustus 2014.

Menurut dia, Tap MPRS ini termasuk kategori VI, seperti yang diatur dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003. Tap ini mengelompokkan 139 Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR ke dalam 6 kategori.

Dan kategori VI ini bermakna bahwa Tap itu dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, karena bersifat final, telah dicabut, ataupun telah selesai dilaksanakan.

Jumlah Tap yang termasuk kategori ini ada 104 buah, termasuk Ketetapan MPR Sementara nomor 33/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967.

Hari Mulyani berpendapat Sukarno sudah diangkat sebagai Pahlawan Nasional dan gambarnya tercantum pada lembaran uang NKRI. Sehingga dia tidak layak jika dianggap masih bermasalah secara hukum ketatanegaraan.

Hari mengatakan sidang pendahuluan perkara itu akan dilakukan pada 5 September 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dia menambahkan, jika Mahkamah Konstitusi berpendapat tidak berwenang menguji Ketetapan MPRS ini karena kewenangannya sebatas menguji ketentuan Undang-Undang terhadap ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, maka dia meminta MK memberikan amar putusan yang seadil-adilnya.

SUMBER

Dikutip dari: http://adf.ly/rdVAW
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive