
Menurut dia, penyusunan dan pengesahan tata tertib DPR lebih relevan jika diserahkan kepada anggota DPR periode 2014-2019.
"Kami mendesak agar anggota DPR 2009-2014 tidak menyusun dan mengesahkan perubahan tatib Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Apabila berdalih demi menghindari stagnasi pada periode awal keanggotaan DPR yang baru, seharusnya mereka hanya bertugas menyiapkan rancangan tatib saja, bukan mengesahkan," kata Ronald dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan, Ahad, 31 Agustus 2014.
Ronald mengatakan sikap DPR yang semakin ngotot membahas perubahan tata tertib DPR menjelang pergantian periode di parlemen patut dipertanyakan mengandung kepentingan politik.
"Penolakan atas UU ini saja sudah sangat kuat," kata dia. Terutama, kata Ronald, setelah banyak yang mengajukan judicial review atas UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Senada dengan Ronald, Aktivis Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia, Hendrik Yosdinar, mengatakan bahwa UU MD3, yang merupakan UU nomor 17 tahun 2014, dinilai tidak memiliki legitimasi konstitusional yang kuat. (Baca: Anggota DPR Mangkir, Rapat dengan KPK Tak Korum)
"Akhirnya banyak yang kemudian mengajukan gugatan untuk uji materi. Ini suatu tamparan besar bagi Pansus penghasil UU MD3 atas produknya," kata dia saat ditemui di tempat yang sama.
Menurut Hendrik, panitia khusus ini juga tidak lagi perlu melanjutkan penyusunan perubahan tata tertib. "Anggota pansus tatib yang sudah dibentuk, kami harapkan untuk tidak meneruskan pembahasan dan pengubahan tata tertib DPR," kata dia.
Apabila ini tidak dipenuhi, Hendrik menilai penyusunan tata tertib DPR harus melibatkan para peneliti dari pusat pengkajian. Keterlibatan peneliti dalam penyusunan tata tertib, kata dia, akan memastikan detail aturan bagi anggota DPR berjalan transparan karena tidak bermuatan kepentingan politik.
"Jelang masa transisi kinerja parlemen, justru malah menunjukan buruknya kualitas parlemen. Bukan hanya pengesahan UU MD3, tetapi pemaksaan terhadap pembahasan tatib ini malah akan menebar ranjau persoalan yang akan menjebak DPR mendatang," kata dia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat membentuk panitia khusus tata tertib sejak Rabu, 27 Agustus 2014. Panitia khusus tersebut akan membuat aturan yang lebih terperinci sebagai turunan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 atau lebih populer dengan nama UU MD3, yang telah disahkan pada 8 Juli 2014.
Pansus tata tertib terdiri atas 30 orang anggota parlemen. Ini termasuk empat pimpinan pansus juga telah ditetapkan. Pimpinan pansus tata tertib ini didominasi oleh anggota partai Koalisi Merah Putih.
Benny K Harman dari Partai Demokrat dipilih sebagai ketua. Aziz Syamsuddin dari Golkar, Fahri Hamzah dari PKS, dan Toto Daryanto dari PAN ditetapkan sebagai wakil ketua.
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/rdVAw


