
"Kami akan memberikan keterangan kepada DPR supaya mereka mendukung 5 orang calon hakim agung itu segera diterima, " kata Taufiqurrahman, saat dihubungi, Ahad, 31 Agustus 2014.
Taufiq mengatakan KY sudah menyerahkan lima nama calon hakim agung ke DPR. Jumlah itu baru setengah dari yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung. Menurut dia, MA sebenarnya membutuhkan 10 calon hakim agung untuk menggantikan para hakim yang meninggal dunia, dan yang sebentar lagi akan pensiun. "Jadi kebutuhan hakim di MA saat ini sangat banyak," ujarnya.
Lantaran kebutuhan tersebut, kata Taufiq, KY akan mendesak DPR agar cepat menyetujui mereka. Terlebih, masa jabatan anggota DPR akan habis pada akhir September nanti.
Komisi Yudisial menyerahkan lima nama calon hakim agung itu ke DPR pada pertengahan Agustus lalu. Kelimanya untuk mengisi posisi dua orang calon hakim agung kamar agama, satu orang kamar perdata, satu orang kamar pidana, dan satu orang kamar tata usaha negara.
Mereka adalah Amran Suaidi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya; Purwosusilo, Drijen Badilag Mahkamah Agung; Sudrajad Dimyati, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak; Muslih Bambang Luqmono, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Papua, dan Is Sudaryono, Ketua PTUN Medan.
"Jika tidak segera disetujui DPR, atau bahkan mereka menolak satu saja dari lima calon hakim agung itu, maka akan sangat mengganggu jalannya perkara di MA, " kata Taufiq. "Bisa menumpuk nantinya."
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/rdVAt


