Jakarta, GEO ENERGI - Kesadaran pelaku industri terhadap pelestarian lingkungan dinilai semakin meningkat. Hal itu tercermin dari penerapan pengembangan industri hijau belakangan ini.
"Saya lihat semakin banyak pelaku industri yang masuk ke dalam kriteria industri hijau," kata Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto di sela-sela pembukaan Pameran Industri Keramik dan Bahan Bangunan, Jakarta, Selasa (19/11).
Untuk itu, kata Panggah, pengembangan industri hijau harus terus dipacu karena di masa depan upaya pelestarian lingkungan menjadi tren internasional.
"Pemerintah saat ini tengah membina industri-industri agar bisa memenuhi syarat industri berteknologi hijau. Secara arif kita lakukan pembinaan terhadap industri yang sudah existing," katanya.
Lingkup teknologi hijau mencakup bidang-bidang energi terbarukan, bangunan hijau, kimia hijau dan teknologi nano hijau.
Pada kesempatan yang sama, Panggah juga mengungkapkan, pada sektor industri bahan bangunan telah banyak produk yang memiliki standar, baik yang wajib maupun tidak.
"Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah diberlakukan wajib antara lain untuk produk semen, kaca lembaran dan ubin keramik, sedangkan untuk produk cat saat ini sedang disusun SNI-nya," katanya. - Indra Maliara
sumber http://id.geoenergi.co/read/others/9.../#.UoyQ3hzcyhm
"Saya lihat semakin banyak pelaku industri yang masuk ke dalam kriteria industri hijau," kata Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto di sela-sela pembukaan Pameran Industri Keramik dan Bahan Bangunan, Jakarta, Selasa (19/11).
Untuk itu, kata Panggah, pengembangan industri hijau harus terus dipacu karena di masa depan upaya pelestarian lingkungan menjadi tren internasional.
"Pemerintah saat ini tengah membina industri-industri agar bisa memenuhi syarat industri berteknologi hijau. Secara arif kita lakukan pembinaan terhadap industri yang sudah existing," katanya.
Lingkup teknologi hijau mencakup bidang-bidang energi terbarukan, bangunan hijau, kimia hijau dan teknologi nano hijau.
Pada kesempatan yang sama, Panggah juga mengungkapkan, pada sektor industri bahan bangunan telah banyak produk yang memiliki standar, baik yang wajib maupun tidak.
"Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah diberlakukan wajib antara lain untuk produk semen, kaca lembaran dan ubin keramik, sedangkan untuk produk cat saat ini sedang disusun SNI-nya," katanya. - Indra Maliara
sumber http://id.geoenergi.co/read/others/9.../#.UoyQ3hzcyhm

