SITUS BERITA TERBARU

Sidang Sengketa Informasi Tak Dihadiri Termohon Kemenakertrans

Wednesday, February 25, 2015
Sidang sengketa informasi antara Nisrina Muthahari (PSD-BM) dan Kemenakertrans dimulai pukul 10.10 WIB di Komisi Informasi Pusat. Persidangan dihadiri oleh panitera, ketua majelis serta dua orang anggotanya. Pemohon didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Hariyanto dan Abdul Rahim Sitorus. Ketua majelis menerima surat dari pemohon dan sidang dimulai meski tidak dihadiri oleh termohon (Kemenakertrans).

Menurut panitera sidang, termohon (Kemenakertrans) tidak bisa hadir karena masih terbentur dengan birokrasi Kementerian. Sidang dimulai dari pemeriksaan awal dokumen dan bukti-bukti yang digunakan untuk persidangan. Setelah itu sidang dimulai dengan mendengarkan kronologi dari pemohon. Pada tanggal 27 Mei Nisrina mengirimkan surat permintaan informasi mengenai Asuransi TKI kepada Kemenakertrans. Poin pertanyaan yang diajukan sebagai berikut ini :

1. Mohon penjelasan Kemenakertrans terkait kronologi penunjukan 3 konsorsium asuransi di atas (Mitra TKI, Astindo, Jasindo)
2. Data alamat, nama penanggungjawab, dan kontak (nomor telepon, HP, Fax) 3 konsorisum TKI di atas, serta seluruh alamat kantor perwakilan atau pemasaran di daerah dan kantor perwakilan di negara penempatan.
3. Sebagaimana diatur dalam Permenakertrans no.07/MEN/V/2010 tentang asuransi TKI pada BAB IV tentang PIALANG ASURANSI Pasal 19 ayat (2), dimana Pialang Asuransi TKI harus memperoleh penetapan dari Menteri, maka kami mohon dokumen salinan Penetapan Menakertrans untuk seluruh pialang asuransi baik yang lama (PT Paladin International) maupun perusahaan pialang baru untuk 3 konsorsium asuransi TKI di atas.
4. Data perusahaan pialang untuk 3 konsorsium asuransi TKI di atas (company profile), meliputi nama perusahaan, alamat, susunan komisaris dan direksi, akta pendirian dan atau akta perubahan.
5. Data kepesertaan TKI di 3 konsorsium tersebut hingga Mei 2014, meliputi Nama TKI, Nama Negara Penempatan, Nama Konsorsium, jenis produk asuransi yang dibeli (pra, saat penempatan, purna), nominal yang sudah dibayarkan.
6. Data kepesertaan TKI pada program asuransi TKI di konsorsium lama (Proteksi TKI) antara lain jumlah TKI yang terdaftar, besaran dana asuransi yang terkumpul, data penyelesaian klaim meliputi jumlah TKI, risiko yang diklaim, nominal pencairan klaim masing-masing risiko, dan informasi batas waktu pengurusan klaim bagi TKI peserta Proteksi TKI (pasca penetapan 3 konsorsium asuransi TKI di atas).
7. Mohon penjelasan bagaimana model atau mekanisme pengawasan yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terhadap 3 konsorsium di atas?

Surat dibalas oleh Kemenakertrans pada tanggal 20 Juni 2014 dan mengatakan bahwa surat permintaan informasi kurang lengkap karena tidak ada identitas diri pemohon. Nisrina kemudian kembali mengirimkan surat permintaan informasi disertai dengan identitas diri pada 24 Juni 2014. Kemenakertrans kemudian membalas surat permohonan informasi pada tanggal 10 Juli 2014.

Sayangnya jawaban dari Kemenakertrans tidak memuaskan, dari 7 poin pertanyaan hanya dibalas 3 poin jawaban. 1 poin jawaban dibalas sesuai dengan pertanyaan yang diajukan, tetapi 2 poin jawaban tidak dibalas sesuai dengan pertanyaan yang diajukan. Nisrina kemudian mengajukan keberatan pada Kemenakertrans pada 17 Juli 2014. Karena tidak ada balasan dari Kemenakertrans, maka Nisrina mengajukan sengketa informasi pada Komisi Informasi Pusat.

Ketua sidang sempat menanyakan apa guna data-data yang diminta oleh pemohon terkait asuransi buruh migran tersebut. Nisrina menjawab bahwa permintaan informasi dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap Kemenakertrans, sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengenai regulasi asuransi TKI. Selain itu data-data nantinya juga akan dibagikan di portal www.buruhmigran.or.id  dan jejaring sosial agar bisa diakses oleh buruh migran yang membutuhkan.

Ketua sidang kemudian mengungkapkan agar pemohon memberikan bukti bahwa portal www.buruhmigran.or.id  bermanfaat bagi buruh migran. Ketua sidang juga meminta penjelasan pada pemohon dan kuasanya untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan konsorsium asuransi dan pialang asuransi karena awam dengan istilah-istilah tersebut. Sidang sengketa informasi kedua akan dilanjutkan pada Kamis 26 Februari 2014 pukul 10.00 WIB. Pemohon dan kuasanya berharap agar termohon hadir dalam persidangan. Meskipun demikian jika pada sidang kedua termohon (Kemenakertrans) tidak hadir dalam persidangan, maka sidang sengketa informasi tetap akan dilanjutkan.

Sumber : www.buruhmigran.or.id 

Link: http://adf.ly/145bKm
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive