Kasus korupsi pembangunan Jemabatan Pedamaran I dan II tampaknya akan menyeret tersangka lain selain Ibus Kasri, mantan Kadis PU Rokan Hilir.
Hal tersebut sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi SH MH kepada pers Kamis (26/2).
"Tersangka baru atas kasus Jembatan Pedamaran I dan II akan bertambah. Tunggu saja," ujarnya.
PEKANBARU, ANDALAS.CO - Kasus korupsi pembangunan Jemabatan Pedamaran I dan II tampaknya akan menyeret tersangka lain selain Ibus Kasri, manan Kadis PU Rokan Hilir.
Hal tersebut sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi SH MH kepada pers Kamis (26/2).
"Tersangka baru atas kasus Jembatan Pedamaran I dan II akan bertambah. Tunggu saja," ujarnya.
Penetapan IK yang selama ini menjadi tersangka selalu disertai dengan kalimat "dan kawan-kawan" memang sengaja dilakukan untuk menjerat tersangka berikutnya.
Pihak kejaksaan membantah bahwa kasus tersebut berjalan ditempat. Pihaknya selama ini telah memeriksa beberapa saksi, seperti mantan Sekda Rohil, Wan Amir. Selain itu juga konsultan perencana kedua jembatan tersebut.
IK meski telah ditetapkan sebagai tersangka tapi hingga kini belum ditahan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
Dikutip oleh Riauterkini, Dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jembatan Padamaran I dan Padamaran II menggunakan dana dari APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008- 2013 sebesar Rp 529 Miliar.
Saat ini, Kejati Riau telah menetapkan IK, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rohil, sebagai tersangka. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau sebelumnya juga pernah mengungkap proses pembangunan jembatan ini menyebabkan kerugian negara.
Dalam prosesnya, Ibus Kasri dan beberapa tersangka lainnya yang belum disebutkan Kejati Riau, pada tahun 2012 menganggarkan Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.
Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.(andalas-cr1)
Sumber: andalas.co
Link: http://adf.ly/14Fm22
Hal tersebut sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi SH MH kepada pers Kamis (26/2).
"Tersangka baru atas kasus Jembatan Pedamaran I dan II akan bertambah. Tunggu saja," ujarnya.
PEKANBARU, ANDALAS.CO - Kasus korupsi pembangunan Jemabatan Pedamaran I dan II tampaknya akan menyeret tersangka lain selain Ibus Kasri, manan Kadis PU Rokan Hilir.
Hal tersebut sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi SH MH kepada pers Kamis (26/2).
"Tersangka baru atas kasus Jembatan Pedamaran I dan II akan bertambah. Tunggu saja," ujarnya.
Penetapan IK yang selama ini menjadi tersangka selalu disertai dengan kalimat "dan kawan-kawan" memang sengaja dilakukan untuk menjerat tersangka berikutnya.
Pihak kejaksaan membantah bahwa kasus tersebut berjalan ditempat. Pihaknya selama ini telah memeriksa beberapa saksi, seperti mantan Sekda Rohil, Wan Amir. Selain itu juga konsultan perencana kedua jembatan tersebut.
IK meski telah ditetapkan sebagai tersangka tapi hingga kini belum ditahan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
Dikutip oleh Riauterkini, Dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jembatan Padamaran I dan Padamaran II menggunakan dana dari APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008- 2013 sebesar Rp 529 Miliar.
Saat ini, Kejati Riau telah menetapkan IK, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rohil, sebagai tersangka. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau sebelumnya juga pernah mengungkap proses pembangunan jembatan ini menyebabkan kerugian negara.
Dalam prosesnya, Ibus Kasri dan beberapa tersangka lainnya yang belum disebutkan Kejati Riau, pada tahun 2012 menganggarkan Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.
Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.(andalas-cr1)
Sumber: andalas.co
Link: http://adf.ly/14Fm22