Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki, menyatakan akan menghentikan sementara pengusutan kasus korupsi tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. Menurut Ruki, penghentian itu hingga ada putusan praperadilan para tersangka.
"Itu namanya menghormati pengadilan. Kalau bukan kita yang menghormati pengadilan, siapa lagi?" kata Ruki setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, di Istana Kepresidenan, Rabu, 25 Februari 2015. Ruki juga mempersilakan para tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Ketua KPK periode 2002-2007 tersebut menilai gugatan itu merupakan hak tersangka.
Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sejumlah tersangka kasus korupsi mengambil langkah serupa. Mereka antara lain bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron, dan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sejumlah sumber Tempo yang bertugas di KPK mengatakan pimpinan komisi antikorupsi terpecah soal rencana Ruki. Menurut sumber itu, dua pemimpin KPK, yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, mendukung sikap Ruki. Sedangkan Johan Budi Sapto Prabowo dan Indriyanto Seno Adji mempertanyakan keputusan itu.
Sumber lain juga mengatakan para penyidik kecewa. Terutama menyangkut sikap pimpinan KPK terhadap nasib Novel Baswedan, penyidik yang menjadi tersangka kasus penganiayaan di Bengkulu pada 2004. Seorang penyidik menyebutkan, Ruki meminta agar penyelamatan Novel tak dijadikan prioritas. Pernyataan itu menimbulkan kekecewaan dari sejumlah penyidik.
Perkara yang dituduhkan kepada Novel sempat mencuat saat dia menyidik kasus korupsi proyek simulator kemudi yang melibatkan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, kasus itu kembali diangkat oleh polisi.
Tempo sudah berupaya mengkonfirmasi para pemimpin KPK, termasuk Adnan Pandu dan Zulkarnain. Namun usaha menghubungi dan mengirim pesan singkat melalui telepon seluler tak mereka balas.
Sejumlah lembaga pegiat antikorupsi mengkritik sikap pimpinan KPK yang mendukung penghentian penyidikan. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menilai sikap Ruki seakan memperkuat posisi para tersangka korupsi dan meruntuhkan KPK. "Tak ada semangat pemberantasan korupsi," kata Emerson.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Susanto Ginting, meminta para pemimpin sementara KPK tak melemahkan lembaga tersebut. Menurut Miko, KPK bisa tetap meneruskan penyidikan meskipun tersangka mengajukan gugatan praperadilan.
SUMBER
SELAMATKAN KPK .... #SaveKPK
Link: http://adf.ly/14BySe