Fungsi utama sebuah rumah adalah sebagai hunian. Namun banyak pemilik rumah yang malah mengubahnya menjadi tempat usaha. Seperti yang terjadi di perumahan Citra Garden, Jakarta Barat. Di wilayah yang tergolong kelas atas tersebut, saat ini banyak rumah yang beralih fungsi menjadi rumah makan dan sekolah taman kanak – kanak. "Pemda DKI Jakarta sudah membuat aturan untuk mengatur peruntukan fungsi rumah. Peraturan ini sudah ada sejak tahun 1977. Yakni tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No. 203 Tahun 1977 yang berisi tentang ketentuan pelaksanaan larangan penggunaan rumah tinggal untuk kantor atau tempat usaha," terang Camat Kalideres Yunus Burhan.
Peraturan ini diperkuat dengan Instruksi Gubernur Kepala DKI Jakarta No. 135 Tahun 1988, tentang larangan penggunaan rumah tinggal untuk kantor ataupun tempat usaha. "Melalui instruksi ini, pemda juga memberikan peringatan terakhir bagi pemilik usaha atau kantor untuk mengalihkan lokasi usahanya ke tempat yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Larangan ini dimaksudkan agar lingkungan perumahan tetap tertata rapi, serta terjaga keindahan, ketenangan, dan keamanannya. Sesuai fungsinya menurut Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman, dilihat dari artinya, rumah merupakan bangunan yang berfungsi sebagai hunian dan sarana pembinaan keluarga. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Di dalam UU No. 4 Tahun 1992 Pasal 8, juga disebutkan jika pemilik rumah berkeinginan membuka usaha dengan skala besar dan dekat dengan rumah, pengembang menyediakan tempat usaha berupa rumah toko (ruko). "Sudah ada tempatnya, jika warga ingin membuka usaha dengan skala besar," ujar Iwan Chen, Marketing Manager Citra Garden.
Sumber: Infonitas.com (infonitas.com)
Niatnya buka kantor eh jdi rumah tinggal.. ups salah...
Link: http://adf.ly/14T22F