CANBERRA: Perdana Menteri Australia Tony Abbott telah meminta kepada pemerintah Indonesia untuk tidak mengeksekusi dua pelaku bandar narkoba asal Australia yang telah terkena vonis hukuman mati, hal ini menyebabkan pemerintah Australia dan Indonesia mengalami perang perkataan diplomatik yang dapat mengeruhkan hubungan antara dua negara.
Australia telah mengadakan kampanye selama sebelas jam untuk menyelamatkan nyawa Myuran Sukumaran, 33 tahun, dan Andrew Chan, 31 tahun, dua anggota yang diberi nama Bali Nine, yang dihukum pada tahun 2005 akibat menyelundupkan heroin dari Indonesia.
Indonesia memiliki hukuman yang sangat keras untuk perdagangan narkoba, dan kedua tersangka ini telah dikenakan hukuman mati, yang kemudian diadakan jeda selama lima tahun, kemudian dilanjutkan kembali pada tahun 2013. Abbott meminta kepada pemerintah Indonesia dan rakyatnya untuk mengenang kembali tentang bencana tsunami pada tahun 2004 silam, sebagai gambaran kepedulian dan kasih dari Australia, terlepas dari pengungkitan kebaikkan pemerintah tersebut, dan ia pun mengatakan bahwa Australia akan merasa "sangat kecewa" jika eksekusi tetap berjalan meskipun kebaikan yang telah Australia lakukan tidak dapat menyentuh Indonesia untuk mengampuni dua tersangka tersebut.
Juru bicara kementerian Luar Negeri Indonesia Armanatha Nasir kepada wartawan di Jakarta mengatakan bahwa ia berharap pernyataan Abbott bukan "sebagai pengharapan timbal balik melalui pengungkapan kebaikan yang telah dilakukan". "Perkataan Abbot yang bagi masyarakat Indonesia dianggap sebagai ancaman bukan merupakan bagian dari bahasa diplomatik dan hal itu pastinya tidak mendapatkan respon yang baik dari masyarakat, khususnya," kata juru bicara Indonesia tersebut. Indonesia pada Selasa lalu telah menunda keberangkatan kedua tersangka Australia tersebut dan ketiga terpidana mati lainnya ke Nusa Kambangan untuk dieksekusi, karena hal ini telah menjadi sorotan dunia, serta pemerintah Australia pun melakukan usaha dan pelobi-an kepada pemerintah Indonesia untuk meminta pengampunan terhadap mereka.
Abbott dan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon telah meminta kepada Indonesia untuk tidak mengeksekusi terpidana kasus narkoba. Serta meminta Indonesia untuk tidak menghukum mati terpidana lainnya yang merupakan warga negara Brazil, Perancis, Ghana, Nigeria, Filipina, dan Indonesia itu sendiri. Kedua terpidana asal Australia tersebut dituduh sebagai pemimpin dari Bali Nine, yang merupakan sembilan orang penyelundup narkoba dari pulau Bali Indonesia dengan jenis heroin seberat 8 kilogram yang rencana mereka akan dikirim menuju Australia pada tahun 2005 lalu. Anggota lain selain mereka sebelumnya telah dieksekusi mati di Nusa Kambangan. Indonesia yang dikenal dunia sebagai negara hukum telah menyetujui dan mengeraskan aturan mereka perihal penggunaan hukuman mati bagi para penyelundup narkoba, dan hal ini dijadikan pemerintah tersebut sebagai bagian dari 'kejahatan luar biasa'.
Australia dan Indonesia sejak lama memiliki sejarah panjang perihal ketegangan diplomatik, dan kedua negara tersebut pun memiliki kerjasama yang cukup rumit dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan serta isu-isu perihal penyelundupan manusia. Indonesia memanggil pulang dubesnya dan membekukan kerjasama militer dan intelijen pada 2013 silam setelah didapati sebuah laporan bahwa Canberra telah memata-matai para pejabat Indonesia, termasuk istri mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kerjasama diplomatik kemudian dipulihkan kembali pada bulan Mei lalu, namun dengan adanya permasalahan ini, Menteri Luar Negeri Julie Bishop pada bulan lalu menyatakan telah menolak untuk mengesampingkan rencana dalam menarik duta Australia dari Jakarta jika eksekusi tetap dilakukan, yang diartikan sebagai rencana Australia untuk menarik dubesnya apabila eksekusi tetap dilakukan. Hal demikian dapat menimbulkan ketegangan politik dan permasalahan yang lebih dalam bagi kedua negara serta warga Indonesia di Australia atau pun sebaliknya.
Sumber (wlaxa.blogspot.com)
Link: http://adf.ly/149PtL