Kepala Kejaksaan BALI yang bernama Momock Bambang Samiarso mengatakan pemberangkatan terpidana asal Australia yang bernama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke pulau Nusakambangan akan segera dilakukan.
Momock Bambang Sumiarso mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jika Perdana Menteri Australia Tony Abbot telah menghubungi langsung Presiden Joko Widodo melalui sambungan telepon untuk meminta supaya kedua narapidana yang merupakan warga negaranya diampuni.
"Saya tidak tahu mengenai hal itu. Tidak ada penundaan eksekusi, semuanya masih tetap dilaksanakan."
Perdana Menteri Australia tadi malam membuat permohonan secara personal kepada Presiden Joko Widodo, diketahui bahwa Tony Abbot meminta Joko Widodo untuk merehabilitasi keduanya saja dan menjadikan mereka sebagai tahanan mode dekade (dengan masa tahanan yang cukup lama).
Tony Abbott menolak untuk memberitahu mengenai apa saja yang telah dibahasnya, tetapi ia mengatakan bahwa Jokowi menyatakan dirinya (Tony Abbot) benar-benar mengetahui keadaan dan posisi Indonesia saat ini.
Joko Widodo ketika menerima permohonan tersebut memutuskan untuk mempertimbangkan eksekusi yang telah direncanakan sejak lama.
Percakapan itu terjadi saat media Indonesia untuk pertama kalinya membidik Joko Widodo atas sikapnya yang hendak mengeksekusi kedua narapidana asal Australia tersebut.
Dalam sebuah artikel di Jakarta Globe, salah satu dari dua surat kabar berbahasa Inggris utama Indonesia, analis politik Johannes Nugroho memperingatkan Joko Widodo untuk tidak mengambil risiko merusak hubungan internasional dengan menolak grasi untuk pasangan Australia dan narapidana asing lain yang akan dieksekusi mati atas tuduhan narkoba.
Diketahui bahwa para tahanan rencananya dalam waktu dekat akan dipindahkan dari penjara Kerobokan di Bali menuju Nusakambangan, yang mana mereka akan menghadapi regu tembak.
Walau pun pengacara untuk dua narapidana tersebut mengajukan banding, hal tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan eksekusi, kata Momock. Pengadilan pada hari Selasa silam menolak pengajuan banding atas penolakan grasi presiden. "Berdasarkan undang-undang, kita harus melakukannya,'' ucap pengacara tersebut.
Ketika ditanya mengenai pengiriman narapidana ke Nusa Kambangan, Momock membenarkan minggu ini akan dikirim.
"Apabila Presiden Jokowi telah siap, maka kami laksanakan."
Demi keamanan, rencananya kedua narapidana tersebut akan dikirim menggunakan pesawat militer.
Ketika ditanya apakah ia prihatin tentang ancaman keamanan, Momock mengatakan: "Mungkin saja bisa terjadi, sebab itu kami melakukan berbagai macam persiapan ''.
"Kami akan mengirimkan kedua narapidana tersebut secepatnya.''
Nugroho menolak pernyataan asing bahwa rakyat Indonesia berpikiran sempit atas keluarnya pernyataan Abbot yang mengungkit-ungkit kebaikan berupa bantuan untuk korban Tsunami pada tahun 2004 silam.
"Hukuman mati tidak dapat dihindari akibat aturan yang telah ditetapkan, dan sebagai bagian dari negara Barat, Australia menjadikan Indonesia sebagai sasaran empuk bagi pseudo dan ultra-nasionalis," tulis Mr Negroho.
Dalam sebuah editorial Australia, tampak gambar di koran yang mengkritik keputusan Joko Widodo atas pengeksploitasian eksekusi mati, tertulis bahwa " demikian hanya untuk terlihat tangguh di tengah krisis kepemimpinan".
"Orang-orang dihukum mati agar penghukum tampak lebih baik di mata masyarakatnya, atau mungkin dunia," tulis The Globe. "Sekarang adalah waktunya untuk berhenti dan berpikir sejenak untuk memutuskan sebelum terlambat, sebab hal ini merupakan langkah awal untuk dampak yang sangat tidak diinginkan, dan ini sebenarnya bukan suatu hal yang bisa dianggap sepele. Pesan yang disampaikan untuk Bapak Presiden telah banyak didapatkan, baik dari segi bisnis dan hubungan internasional, namun untuk hal ini, akan menyebabkan semuanya runtuh satu per satu."
Joko Widodo juga telah membuat upaya nyata untuk meredam kemarahan Indonesia kepada Tony Abbott atas penghubungan eksekusi terhadap bantuan tsunami. Pada Kompas TV ia berkomentar bahwa bantuan tersebut bukan dijadikan pihak Australia sebagai penekan terhadap pemerintahan Indonesia.
Berita mengenai Andrew Chan dan Sukumaran tengah menjadi topik hangat di Indonesia, Australia dan media Eropa Inggris sedang menyoroti keputusan Jokowi atas grasi terpidana asal Australia yang ditolak sebagai bentuk dari tertutupnya sebuah toleransi. Sebuah survei di media Indonesia pun menyatakan bahwa masyarakatnya sendiri sebagian besar menentang hukuman mati atas nama hak asasi manusia, walau demikian tidak menjadi sorotan media. Bagi dunia internasional, masih ada banyak opsi-opsi lain selain menghukum mati terpidana mati yang telah menjelani rehabilitasi luar biasa tersebut.
Sukumaran dan Chan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2006 karena memimpin skema penyelundupkan 8.3kg dari Bali ke Australia.
Sumber (wlaxa.blogspot.com)
Link: http://adf.ly/14AdtL