Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI menyatakan tidak takut atas langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2014 dan 2015 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan justru tindakan Basuki melaporkan APBD DKI ke KPK sangat bagus karena akan terlihat siapa yang benar dan siapa yang salah.
"Bagus, makin terlihat kan. Ya sudah itu saja," kata Prasetio, Sabtu (28/2).
Dia menegaskan segala sesuatu akan terbuka dalam hak angket nantinya. DPRD akan melakukan penyelidikan internal, sehingga akan ketahuan pihak mana yang salah.
"Kita kan juga terbuka di angket nanti, ini kan penyelidikan internal. Siapa enggak bener kelihatan nanti. Nanti bisa terang benderang," ujarnya.
Politisi PDI-P ini menyatakan dirinya bertanggung jawab terhadap 105 anggota dewan lainnya yang turut membahas APBD DKI 2015.
Pasalnya, sebelum disahkan, APBD DKI dibahas di tingkat fraksi dan Komisi DPRD bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI.
"Saya ini dibilang penipu, padahal yang ditipu adalah saya. Saya mendapat surat dari Mendagri tentang Raperda APBD DKI 2015 dan Rapergub tentang Penjabaran APBD DKI 2015 dikembalikan karena enggak sinkron dengan apa yang ada dalam pembahasan kita," jelasnya.
Lalu Prasetio pun membacakan surat yang dikirimkan Kemdagri ke Pemprov DKI dan DPRD DKI.
Dalam surat Kemdagri tertanggal 6 Februari 2015 dengan nomor surat 903/203/keuangan daerah, Kemdagri menyatakan berkenaan surat Sekda DKI No.116/1713 tanggal 4 Februari 2015 dan surat Ketua DPRD DKI No 106/1713 tanggal 5 Februari 2015, dikatakan dokumen rancangan perda (raperda) APBD DKI 2015 dan rancangan peraturan gubernur (rapergub) tentang penjabaran APBD DKI 2015 dinyatakan belum sesuai dan belum memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Hal itu antara lain format PPAS dalam raperda APBD tidak sesuai dengan aturan yang ada. Selan itu, dalam lampiran 1 rapergub, belum mencantumkam rancangan anggaran BPKD selaku BUD.
"Karena itu, dokumen raperda APBD DKI dan rapergub setelah dicermati substansi dalam dokumen itu belum memenuhi syarat. Sehubungan hal tersebut, evaluasi Mendagri atas raperda dan rapergub belum dapat dilakukan. Untuk itu, raperda dan rapergun harus segera mendapatkan perbaikan di tingkat anda. Itu isi surat dari Kemdagri," paparnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, mengatakan tidak takut terhadap pelaporan Basuki kepada KPK. Dia tetap yakin yang melakukan kesalahan adalah Basuki, yakni mengirimkan dokumen palsu kepada Kemdagri.
"Santai saja. Siapapun bisa lapor kok. Tetangga saya bisa laporin saya. DPRD enggak ada ketakutan sama sekali. Lah si Ahok (Basuki) ngasihin anggaran palsu ke Kemdagri. Kita enggak niat laporin balik, lihat saja hasil angket nanti," tegas Ketua DPD Gerindra ini.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Lulung Lunggana, menyatakan dokumen yang disampaikan Basuki adalah dokumen yang bukan hasil pembahasan dan disahkan dalam Paripurna tanggal 27 Januari.
"Hasil APBD DKI yang telah diparipurnakan dan disahkan 27 Januari dibilang bukanlah hasil pembahasan DPRD. Itu kan sepihak," tukasnya.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Bestari Barus, mengatakan DPRD DKI bisa melanjutkan kasus pemalsuan dokumen APBD ke ranah hukum
Hal itu dipicu karena Basuki dinilai telah melakukan tindak pidana pemalsuan data otentik dan penyalahgunaan kewenangan dengan mengirimkan dokumen palsu sebagai dokumen otentik.
"Saya mendesak DPRD harus melanjutkan masalah ini ke ranah hukum. Agar sikap eksekutif yang seperti ini tidak menjadi kebiasaan. Apa yang sudah disepakati dan ditetapkan malah dipalsukan. Juga bisa menuntut Basuki dengan tindak pidana pencemaran nama baik, karena kami dituding sebagai penipu, maling dan sebagainya tanpa bukti yang kuat," ungkapnya.
Penulis: Lenny Tristia Tambun/FEB
sumber
siapa yg salah ayo..
Link: http://adf.ly/154OSl
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan justru tindakan Basuki melaporkan APBD DKI ke KPK sangat bagus karena akan terlihat siapa yang benar dan siapa yang salah.
"Bagus, makin terlihat kan. Ya sudah itu saja," kata Prasetio, Sabtu (28/2).
Dia menegaskan segala sesuatu akan terbuka dalam hak angket nantinya. DPRD akan melakukan penyelidikan internal, sehingga akan ketahuan pihak mana yang salah.
"Kita kan juga terbuka di angket nanti, ini kan penyelidikan internal. Siapa enggak bener kelihatan nanti. Nanti bisa terang benderang," ujarnya.
Politisi PDI-P ini menyatakan dirinya bertanggung jawab terhadap 105 anggota dewan lainnya yang turut membahas APBD DKI 2015.
Pasalnya, sebelum disahkan, APBD DKI dibahas di tingkat fraksi dan Komisi DPRD bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI.
"Saya ini dibilang penipu, padahal yang ditipu adalah saya. Saya mendapat surat dari Mendagri tentang Raperda APBD DKI 2015 dan Rapergub tentang Penjabaran APBD DKI 2015 dikembalikan karena enggak sinkron dengan apa yang ada dalam pembahasan kita," jelasnya.
Lalu Prasetio pun membacakan surat yang dikirimkan Kemdagri ke Pemprov DKI dan DPRD DKI.
Dalam surat Kemdagri tertanggal 6 Februari 2015 dengan nomor surat 903/203/keuangan daerah, Kemdagri menyatakan berkenaan surat Sekda DKI No.116/1713 tanggal 4 Februari 2015 dan surat Ketua DPRD DKI No 106/1713 tanggal 5 Februari 2015, dikatakan dokumen rancangan perda (raperda) APBD DKI 2015 dan rancangan peraturan gubernur (rapergub) tentang penjabaran APBD DKI 2015 dinyatakan belum sesuai dan belum memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Hal itu antara lain format PPAS dalam raperda APBD tidak sesuai dengan aturan yang ada. Selan itu, dalam lampiran 1 rapergub, belum mencantumkam rancangan anggaran BPKD selaku BUD.
"Karena itu, dokumen raperda APBD DKI dan rapergub setelah dicermati substansi dalam dokumen itu belum memenuhi syarat. Sehubungan hal tersebut, evaluasi Mendagri atas raperda dan rapergub belum dapat dilakukan. Untuk itu, raperda dan rapergun harus segera mendapatkan perbaikan di tingkat anda. Itu isi surat dari Kemdagri," paparnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, mengatakan tidak takut terhadap pelaporan Basuki kepada KPK. Dia tetap yakin yang melakukan kesalahan adalah Basuki, yakni mengirimkan dokumen palsu kepada Kemdagri.
"Santai saja. Siapapun bisa lapor kok. Tetangga saya bisa laporin saya. DPRD enggak ada ketakutan sama sekali. Lah si Ahok (Basuki) ngasihin anggaran palsu ke Kemdagri. Kita enggak niat laporin balik, lihat saja hasil angket nanti," tegas Ketua DPD Gerindra ini.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Lulung Lunggana, menyatakan dokumen yang disampaikan Basuki adalah dokumen yang bukan hasil pembahasan dan disahkan dalam Paripurna tanggal 27 Januari.
"Hasil APBD DKI yang telah diparipurnakan dan disahkan 27 Januari dibilang bukanlah hasil pembahasan DPRD. Itu kan sepihak," tukasnya.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Bestari Barus, mengatakan DPRD DKI bisa melanjutkan kasus pemalsuan dokumen APBD ke ranah hukum
Hal itu dipicu karena Basuki dinilai telah melakukan tindak pidana pemalsuan data otentik dan penyalahgunaan kewenangan dengan mengirimkan dokumen palsu sebagai dokumen otentik.
"Saya mendesak DPRD harus melanjutkan masalah ini ke ranah hukum. Agar sikap eksekutif yang seperti ini tidak menjadi kebiasaan. Apa yang sudah disepakati dan ditetapkan malah dipalsukan. Juga bisa menuntut Basuki dengan tindak pidana pencemaran nama baik, karena kami dituding sebagai penipu, maling dan sebagainya tanpa bukti yang kuat," ungkapnya.
Penulis: Lenny Tristia Tambun/FEB
sumber
siapa yg salah ayo..
Link: http://adf.ly/154OSl