Jakarta - Definisi penegak hukum menjadi rancu setelah hakim Sarpin menyatakan bahwa Komjen Budi Gunawan saat menjabat sebagai Kabiro Binkar bukanlah penegak hukum. Definisi penegak hukum sendiri semakin membingungkan kala Kabareskrim Budi Waseso menyebut seluruh perwira polisi adalah penyidik.
"Kalau kita cari-cari penegak hukum itu definisinya nggak ada di UU. Cuma kita bisa memahami bahwa alat penegak hukum itu disebut polisi, jaksa, advokat," ungkap Pengamat Hukum Ganjar Laksmana saat berbincang dengan detikcom, Rabu (25/2/2015) malam.
Menurut Ganjar, tak penting apapun pangkat dan jabatannya, saat seseorang menjadi anggota Polri, maka ia adalah penegak hukum. Ia pun menganggap penafsiran hakim Sarpin yang memenangkan praperadilan Komjen BG itu tidak tepat.
"Artinya nggak penting pangkatnya, begitu dia polisi ya dia itu penegak hukum. Apalah dia peyidik atau bukan. Tapi semua polisi itu penegak hukum. Semua anggota kepolisian adalah penegak hukum, itu sudah pengetahuan umum," jelas ahli hukum UI itu.
"Yang benar adalah semua polisi ini adalah penegak hukum," sambung Ganjar.
Persoalan penafsiran penegak hukum menjadi rancu setelah pada putusan praperadilan, hakim Sarpin membedakan fungsi anggota kepolisian berdasarkan jabatannya. Menurut Sarpin, harus dibedakan dulu, polisi yang bertugas di bagian administrasi dan personalia atau bidang penegakan hukum.
UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, ungkapnya dalam pertimbangan, tak memberi penjelasan penegak hukum dan siapa saja yang termasuk di dalamnya. Dengan merujuk pada surat keputusan Kapolri, Sarpin menyebut penegak hukum adalah polisi yang bertugas di bagian penyelidikan dan penyidikan.
Tak lama setelahnya, Komjen Budi Waseso juga agkat bicara mengenai definisi penegak hukum terkait keberadaan Kombes Viktor yang dipersoalkan Ombudusman. Viktor dinilai tak memiliki kewenangan penyidikan saat menangani kasus Bambang Widjojanto dan bukan anggota satgas.
Sebagai perwira yang berada di Lembaga Pendidikan Kepolisian, Viktor sehari-harinya tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Polisi itu mau dimana saja kalau perwira itu penyidik, ada di undang-undangnya. Kalau Tim Khusus itu bisa mengambil dari mana saja, yang penting dia penyidik. Ada Skep penyidiknya, ada surat perintah penyidiknya, surat perintah tugasnya, itu yang penting," kata Komjen Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
(ear/vid)
SUMBER (news.detik.com)
Nah trus gimana dong?
Hakim sarpin nyatakan tidak semua polisi penegak hukum yang satu nyatakan semua polisi penegak hukum
Link: http://adf.ly/1488bZ