SITUS BERITA TERBARU

(LANJUTTT!!!) Ikut Jejak Budi Gunawan, Sutan Bhatoegana Maju Praperadilan

Thursday, February 26, 2015
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bhatoegana memutuskan mengikuti jejak Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam gugatan praperadilan. Tersangka gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya baru saja ditunjuk sebagai kuasa hukum Pak Sutan untuk praperadilan dan beliau akan mengungkap banyak dalam gugatan tersebut," ujar pengacara Sutan, Razman Nasution kepada CNN Indonesia, Rabu (25/2).

Menurut Razman, Sutan merasa dirugikan dengan penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah. "Materi yang disangkakan awal dengan yang administrasi berubah-ubah. Ketika diperiksa awal sebagai apa dan dan disangkakan sebagai apa," ujar Razman.

Sutan mengklaim ada motif politik di balik penetapan tersangka oleh komisi tersebut. Dalam waktu dekat, Sutan bakal membeberkan keterlibatan tokoh-tokoh dalam penetapan status tersangka atas dirinya. "Ada orang besar yang terlibat di sini," kata Razman.

Razman mengklaim, kliennya justru telah menjadi justice collabolator dalam kasus yang menjeratnya. Alhasil, tak seharusnya Sutan sebagai penyelenggara negara disangkakan telah menerima gratifikasi dari kementerian pimpinan Jero Wacik.

Politikus Partai Demokrat tersebut resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015. Kasus yang menjerat Sutan merupakan pengembangan dari perkara suap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Dalam amar putusan Rudi, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan US$ 200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaumana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Selain Sutan, tersangka KPK lain yang telah mengajukan gugatan praperadilan yakni politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Suryadharma menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji.

Banjir gugatan praperadilan ini menyusul kemenangan Budi Gunawan dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK. Pada
Senin (16/2), hakim tunggal pemutus perkara Budi, Sarpin Rizaldi, menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.

Sarpin telah mengabikan perintah dalam Pasal 77 KUHAP menyatakan, praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Penafsiran berlebih oleh Hakim Sarpin berbuntut panjang lantaran gugatan Budi dikabulkan. (rdk)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150226095640-12-35016/ikut-jejak-budi-gunawan-sutan-bhatoegana-maju-praperadilan/

Sarpin makin laku nih, keluarganya seneng bagt jadi banyak duit
ngeri2 sedap

Link: http://adf.ly/148ouN
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive