Kesejahteraan nelayan menjadi prioritas pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan. Upaya yang dilakukan KKP adalah melalui program dan kebijakan pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. Dalam hal ini dukungan peraturan perundang-undangan sangat diperlukan, untuk memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat KKP Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Terkait hal ini menurut Susi, KKP saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. Peraturan ini selain untuk memberdayakan juga untuk melindungi nelayan dan pembudidaya ikan kecil yang menjadi sasaran dan prioritas program pro rakyat KKP. RPP ini juga disusun dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. "Prosesnya telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan saat ini dalam proses permintaan paraf persetujuan ke menteri terkait dalam rangka penyelesaian rancangan Peraturan Pemerintah tersebut," ungkap Susi.
Rancangan peraturan ini memiliki lima tujuan utama, yakni mewujudkan kemandirian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. Kedua, meningkatkan usaha yang produktif, efisien, bernilai tambah, dan berkelanjutan. Ketiga, meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil. Selanjutnya, menjamin akses terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana dan prasarana produksi, dan pemasaran. Terakhir, meningkatkan penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil.
Kegiatan usaha perikanan, khususnya perikanan tangkap dan perikanan budidaya di Indonesia sebagian besar dilakukan oleh Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. "Maka sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan dan bahan baku industri, nelayan dan pembudidaya ikan kecil perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya," ujar Susi.
Begini dong baru namanya Menteri, peduli sama rakyat kecil. Salut Bu Susi!
Link: http://adf.ly/144jj8
Terkait hal ini menurut Susi, KKP saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. Peraturan ini selain untuk memberdayakan juga untuk melindungi nelayan dan pembudidaya ikan kecil yang menjadi sasaran dan prioritas program pro rakyat KKP. RPP ini juga disusun dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. "Prosesnya telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan saat ini dalam proses permintaan paraf persetujuan ke menteri terkait dalam rangka penyelesaian rancangan Peraturan Pemerintah tersebut," ungkap Susi.
Rancangan peraturan ini memiliki lima tujuan utama, yakni mewujudkan kemandirian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. Kedua, meningkatkan usaha yang produktif, efisien, bernilai tambah, dan berkelanjutan. Ketiga, meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil. Selanjutnya, menjamin akses terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana dan prasarana produksi, dan pemasaran. Terakhir, meningkatkan penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil.
Kegiatan usaha perikanan, khususnya perikanan tangkap dan perikanan budidaya di Indonesia sebagian besar dilakukan oleh Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil. "Maka sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan dan bahan baku industri, nelayan dan pembudidaya ikan kecil perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya," ujar Susi.
Begini dong baru namanya Menteri, peduli sama rakyat kecil. Salut Bu Susi!
Link: http://adf.ly/144jj8