Budiono Tan Diancam 4 Tahun Bui
Pengusaha kayu dan kelapa sawit, Budiono Tan, menjalani sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan sekitar 1.535 sertifikat milik petani sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara. "Karena diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan," kata staf Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Eri Sutanto, saat dihubungi di Ketapang, Kamis, 5 Februari 2015.
Terdakwa Budiono Tan tiba di Pengadilan Negeri Ketapang sekitar pukul 09.20 WIB menggunakan mobil tahanan dengan penjagaan dan pengawalan ketat pihak Kepolisian Polres Ketapang. Pengadilan membatasi pengunjung yang hadir. "Ini karena keterbatasan ruangan."
Sidang yang berjalan sekitar 40 menit itu dipimpin langsung oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Ketapang Achmad Rifai, serta hakim anggota Robby Hermawan dan Elyas Ekos Setyo. Jaksa penuntut umum dalam persidangan itu adalah Sri Rahayu, Rusatam Efendi, dan M. Tohe.
Terkait dengan independensi hakim yang akan memimpin persidangan, Eri menegaskan pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin dan secara independen tanpa ada intervensi dari pihak lain. "Dalam kasus ini, kami melihat semua berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada. Kalau memang bersalah, dihukum dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 11 Februari 2015 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa Budiono Tan.
Budiono Tan dilaporkan pada 21 Juli 2009 ke Polda Kalimantan Barat dengan tuduhan menggelapkan uang petani sawit Rp 300 miliar, di antaranya hasil panen petani selama empat bulan (Juni, Juli, Agustus, dan September 2009). Dia sekaligus diminta segera mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri dengan jumlah Rp 77 miliar, juga mengembalikan uang setoran petani 30 persen sebanyak Rp 26 miliar. Uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang.
Pada tahun 2010, Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap Budiono Tan. Hingga pergantian lima kapolda, Budiono Tan tak juga tertangkap. Penangkapan Budiono Tan dilakukan saat Kapolda dijabat Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto
SUMBER
Link: http://adf.ly/yxOhH
Pengusaha kayu dan kelapa sawit, Budiono Tan, menjalani sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan sekitar 1.535 sertifikat milik petani sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara. "Karena diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan," kata staf Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Eri Sutanto, saat dihubungi di Ketapang, Kamis, 5 Februari 2015.
Terdakwa Budiono Tan tiba di Pengadilan Negeri Ketapang sekitar pukul 09.20 WIB menggunakan mobil tahanan dengan penjagaan dan pengawalan ketat pihak Kepolisian Polres Ketapang. Pengadilan membatasi pengunjung yang hadir. "Ini karena keterbatasan ruangan."
Sidang yang berjalan sekitar 40 menit itu dipimpin langsung oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Ketapang Achmad Rifai, serta hakim anggota Robby Hermawan dan Elyas Ekos Setyo. Jaksa penuntut umum dalam persidangan itu adalah Sri Rahayu, Rusatam Efendi, dan M. Tohe.
Terkait dengan independensi hakim yang akan memimpin persidangan, Eri menegaskan pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin dan secara independen tanpa ada intervensi dari pihak lain. "Dalam kasus ini, kami melihat semua berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada. Kalau memang bersalah, dihukum dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 11 Februari 2015 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa Budiono Tan.
Budiono Tan dilaporkan pada 21 Juli 2009 ke Polda Kalimantan Barat dengan tuduhan menggelapkan uang petani sawit Rp 300 miliar, di antaranya hasil panen petani selama empat bulan (Juni, Juli, Agustus, dan September 2009). Dia sekaligus diminta segera mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri dengan jumlah Rp 77 miliar, juga mengembalikan uang setoran petani 30 persen sebanyak Rp 26 miliar. Uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang.
Pada tahun 2010, Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap Budiono Tan. Hingga pergantian lima kapolda, Budiono Tan tak juga tertangkap. Penangkapan Budiono Tan dilakukan saat Kapolda dijabat Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto
SUMBER
Link: http://adf.ly/yxOhH