SITUS BERITA TERBARU

Berantas Calo TKI, Menaker Terbitkan Aturan Baru

Saturday, January 10, 2015
Berantas Calo TKI, Menaker Terbitkan Aturan Baru

Berantas Calo TKI, Menaker Terbitkan Aturan Baru

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menerbitkan aturan baru untuk menertibkan calo liar. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 22 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri.

"Tujuannya aturan baru ini memberantas keberadaan calo Tenaga Kerja Indonesia liar, mencegah penempatan TKI illegal, dan menghentikan pemalsuan identitas calon TKI yang sering dilakukan calo TKI," kata Hanif melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 9 Januari 2015.

Berdasarkan aturan baru tersebut, para calo TKI atau petugas rekrut harus diangkat sebagai karyawan resmi perusahaan pengerah TKI atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang dilengkapi surat kontrak. Selain itu, ketika mencari calon TKI yang hendak bekerja di luar negeri, para petugas rekrut itu harus dilengkapi surat tugas dan identitasnya tercatat secara resmi di dinas-dinas Ketenagakerjaan setempat. "Petugas PPTKIS itu pun dilarang memungut biaya rekrut kepada calon TKI," katanya,

Berdasarkan data kementerian per Januari 2015, tercatat ada 516 PPTKIS di seluruh Indonesia. Dua PPTKIS telah dicabut ijin operasionalnya oleh Hanif, yaitu PT El Karim Makmur Sentosa dan PT Malindo Mitra Perkasa. "Para orangtua, masyarakat dan aparat pemerintahan di desa-desa jangan sampai terjebak dalam penempatan TKI yang tak sesuai prosedur dengan memalsukan umur, identitas, KTP, paspor, dan identitas lainnya," ujar dia.

Hanif menjelaskan, untuk memberantas calo TKI pemerintah telah memberdayakan aparat di Dinas-dinas Ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/kota serta aparat pemerintahan di bawah untuk mensosialisasikan tata cara dan prosedur pemberangkatan TKI yang sesuai dengan peraturan. Aparat Kepolisian pun dilibatkan untuk memberantas penipuan calon TKI ini.

SUMBER 

Link: http://adf.ly/w38r8
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive