Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Problem TKI di Malaysia, RI Minta Majikan Diadili

Friday, December 12, 2014
Problem TKI di Malaysia, RI Minta Majikan Diadili



Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan pemerintah Indonesia menyambut baik penerapan Undang-Undang Pendatang Tanpa Izin pemerintah Malaysia yang mengatur pengusiran terhadap tenaga kerja ilegal. Namun pihaknya berharap pemerintah Malaysia juga menerapkan pasal yang berlaku dalam undang-undang itu terhadap majikan Malaysia.

"Kita berharap yang diberikan sanksi bukan saja tenaga kerja ilegal, tetapi majikannya juga, seperti yang telah diatur dalam undang-undang tersebut," kata Hermono kepada Tempo, Kamis, 11 Desember 2014. "Jadi jangan orang asingnya saja yang ditangkap. Majikan kan juga melanggar undang-undang."

Menurut dia, tenaga kerja ilegal ada lantaran ada majikan yang mau menampung. Sepanjang pengamatan KBRI, selama ini hanya ada penindakan terhadap sekitar 365 majikan dari puluhan ribu tenaga kerja ilegal yang ditindak.

Penerapan undang-undang yang disiarkan Menteri Dalam Negeri Malaysia Zahid Hamidi kemarin merupakan kelanjutan dari program 6P yang ditetapkan pemerintah Malaysia terhadap para pendatang haram, yakni pendaftaran, pemutihan, pengampunan, pemantauan, penguatkuasaan, dan pengusiran. Empat tahap telah dijalankan beberapa waktu lalu dan ditutup pada September 2012.

Sejumlah 340 ribu TKI memanfaatkan program tersebut, dan yang mendapatkan paspor atau status legal bekerja di Malaysia mencapai 200 ribu orang. Pada saat itu, para tenaga kerja ilegal dan majikan yang mempekerjakan mereka masih dapat memproses legalitas status mereka di Malaysia.

"Sekarang pada tahap penguatkuasaan dan pengusiran," kata Hermono. Para tenaga kerja ilegal harus keluar dulu dari Malaysia, yang disebut "pulang secara sukarela". Mereka yang mendaftar untuk pulang dikenai biaya sekitar 800 ringgit untuk mengurus izin keluar dari Malaysia, dan dapat kembali setelah mengurus dokumen izin kerja yang sah.

"Jadi, kalau sampai 2015 tidak ada masa perpanjangan untuk menyerahkan diri secara sukarela, (TKI ilegal) akan ditangkap lalu dideportasi," kata mantan Wakil Duta Besar RI di Selandia Baru tersebut. Adapun mereka yang dideportasi akan dimasukkan daftar hitam, tidak boleh masuk ke Malaysia lagi selama lima tahun.

Batas akhir pemulangan sukarela tersebut adalah 31 Desember 2014. Pemerintah Malaysia memperkirakan sampai batas waktu tersebut sekitar 70 ribu warga negara Indonesia akan dipulangkan. Sedangkan menurut hitungan KBRI Kuala Lumpur, sampai akhir November lalu, sekitar 50 ribu WNI sudah dipulangkan. Rinciannya adalah 21 ribu pulang sukarela dan sekitar 26 ribu dideportasi. Diperkirakan ada sekitar tiga juta warga negara Indonesia di Malaysia, dan 1,5 juta di antaranya ilegal.

Hermono menyatakan KBRI tidak melakukan persiapan khusus selain bersiap memberikan dokumen perjalanan bagi WNI. "Bagaimana 2015? Kita menunggu. Katanya Malaysia akan melakukan operasi penangkapan dan pengusiran."

SUMBER

tanggapannya agan dan mbaknya gimana nih ?
ya setidaknya TKI juga harus dapat keadilan yang sama lah

Dikutip dari: http://adf.ly/vCHHq
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive