
YOGYAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM mendesak pemerintah menarik kembali RUU KUHAP. Sebab, rancangan RUU KUHAP yang sudah dibahas di DPR dan ditargetkan selesai di masa kepimpinan Jokowi-JK. berpotensi melemahkan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dulu sempat ada upaya melemahkan, tapi dijinakan oleh gerakan masyarakat dan sekarang dipicu lagi. Upaya-upaya melemahkan KPK lewat RUU KUHP," ujar anggota Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Junto di kantor Pukat UGM Yogyakarta, Kamis (11/12/2014).
Ada beberapa poin yang menjadi perhatian ICW dan PUKAT UGM dalam pembahasan RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK antara lain. Pertama, menyangkut putusan bebas yang tidak dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Usulan ini jelas akan menyulitkan aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua tentang materi pembahasan RUU mengenai kerugian negara yang tidak lagi dimasukkan dalam delik korupsi, melainkan hanya sebagai alasan pemberat.
"Ini jelas-jelas bertentangan dengan delik korupsi tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor," ucapnya.
Selain itu, pasal 42 ayat (2) dan (3) RUU KUHAP menginstruksikan jaksa untuk menghentikan penuntutan jika sudah ada pengembalian negara. "Ini jelas tidak menimbulkan efek jera, justru akan memicu orang untuk korupsi. Logika mudahnya kan mending korupsi , kalau ketahuan dikembalikan kalau aman ya korupsi lagi," tegasnya.
Sementara itu Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim mengatakan setidaknya ada 7 hal yang berpotensi melemahkan KPK dalam RUU KUHP. Karenanya PUKAT UGM dan ICW secara tegas mendesak pemerintah menarik kembali RUU KUHAP yang sudah dibahas di DPR pada periode 2009-2014.
"Kami meminta ditarik dan dibahas kembali," tandasnya.
Pihaknya juga meminta pembahasan perumusan soal RUU KUHAP dan KUHP harus terbuka, partisipatif, akuntabel, terbebas dari konflik kepentingan.
"Libatkan pakar hukum pidana, PPATK, KPK, lembaga dan aktivis antikorupsi. Jika perlu, disiarkan live. Biar rakyat bisa melihat dan mengontrol, jangan sampai ada pelemahan KPK," pungkasnya.
Sumber: http://untuknkri.org/berpotensi-lema...arik-ruu-kuhap
Dikutip dari: http://adf.ly/vCjUl


