
Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darusalam Tabusala, sebagai perwakilan grup Bakrie membuat pengakuan soal pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur. Menurut dia, saat ini kondisi keuangan perusahaan keluarga Bakrie tidak memungkinkan melakukan pembayaran ganti rugi lumpur Lapindo.
Apa tanggapan Mensesneg Pratikno soal ini?
"Saya belum tahu, mungkin ada solusi mengenai hal itu," jelas Pratikno yang menemani Jokowi blusukan ke Sumsel, Sabtu (6/12/2014).
Pratikno menyerahkan sepenuhnya urusan ini ke Seskab Andi Widjajanto. Soal lumpur Lapindo memang sudah ditangani Andi.
"Kemarin lusa kan ketemu Pak Seskab. Tapi saya nggak tahu apa bahasannya," tutur dia.
Sebelumnya, Andi Darussalam mengaku menantikan keluarnya Peraturan Presiden terkait penanganan lumpur Lapindo. Dia menambahkan, bahwa pihaknya sejak 8 tahun terakhir telah membayar sekitar 10.000 lembar sertifikat tanah warga, hingga tersisa saat ini 3.127 berkas yang nilainya Rp 781 Milyar. Andi menyebutkan bahwa pihaknya terakhir membayar warga korban lumpur pada April 2013 silam.
Sumber
Dikutip dari: http://adf.ly/v1h1K


